I.
Etika Bisnis Akuntan Publik
Etika dalam bisnis
akuntan publik itu sangat diperlukan untuk mengatur perilaku para akuntan dalam
melakukan profesinya. Dalam melakukan profesi akuntan di Indonesia diatur oleh
suatu kode etik profesi yaitu kode etik akuntan Indonesia, yang merupakan
tatanan etika dan prinsip moral yang memberikan pedoman kepada akuntan untuk
berhubungan dengan klien, sesame anggota seprofesi dan juga dengan masyarakat.
Selain itu kode etik juga dapat digunakan oleh para pengguna jasa akuntan untuk
menilai kualitas dan mutu jasa yang diberikan akuntan publik melalui pertimbangan
etika sebagaimana yang diatur dalam kode etik profesi. Dan apabila suatu
akuntan melanggar atau tidak melakukan etika maka akan menimbulkan kerugian.
Ada lima aturan etika
yang telah ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia-Kompartemen Akuntan Publik
(IAI-KAP). Lima aturan etika itu adalah:
1. Independensi,
integritas, dan obyektivitas
1.a.
Independensi
Dalam menjalankan
tugasnya anggota KAP harus selalu mempertahankan sikap mental independen di
dalam memberikan jasa profesional sebagaimana diatur dalam Standar Profesional
Akuntan Publik yang ditetapkan oleh IAI. Sikap mental independen tersebut harus
meliputi independen dalam fakta (in facts) maupun dalam penampilan (in
appearance)
1.b.
Integritas dan Objektivitas
Dalam menjalankan
tugasnya anggota KAP harus mempertahankan integritas dan objektivitas, harus
bebas dari benturan kepentingan (conflict of interest) dan tidak boleh
membiarkan faktor salah saji material (material misstatement) yang diketahuinya
atau mengalihkan (mensubordinasikan) pertimbangannya kepada pihak lain.
2. Standar
umum dan prinsip akuntansi Standar Umum
Anggota KAP harus
mematuhi standar berikut ini beserta interpretasi yang terkait yang dikeluarkan
oleh badan pengatur standar yang ditetapkan IAI:
a.
Kompetensi Profesional
Anggota KAP hanya boleh
melakukan pemberian jasa profesional yang secara layak (reasonable) diharapkan
dapat diselesaikan dengan kompetensi profesional
b.
Kecermatan dan Keseksamaan Profesional
Anggota KAP wajib
melakukan pemberian jasa profesional dengan kecermatan dan keseksamaan
profesional.
c.
Perencanaan dan Supervisi
Anggota KAP wajib
merencanakan dan mensupervisi secara memadai setiap pelaksanaan pemberian jasa
profesional.
d.
Data Relevan yang Memadai
Anggota KAP wajib
memperoleh data relevan yang memadai untuk menjadi dasar yang layak bagi
kesimpulan atau rekomendasi sehubungan dengan pelaksanaan jasa profesionalnya.
e.
Kepatuhan terhadap Standar
Anggota KAP yang
melaksanakan penugasan jasa auditing, atestasi, review, kompilasi, konsultansi
manajemen, perpajakan atau jasa profesional lainnya, wajib mematuhi standar
yang dikeluarkan oleh badan pengatur standar yang ditetapkan oleh IAI.
II.
Tanggung Jawab Sosial Kantor Akuntan Publik sebagai Entitas Bisnis
Tanggung jawab sosial kantor
akuntan publik sebagai Entitas Bisnis bukanlah pemberian sumbangan atau
pemberian layanan gratis. Tanggung jawab sosial kantor akuntan publik meliputi
ciri utama dari profesi akuntan publik terutama sikap altruisme, yaitu
mengutamakan kepentingan publik dan juga memperhatikan sesama akuntan publik
dibanding mengejar laba.
Sebagai
entitas bisnis layaknya entitas – entitas bisnis lain, Kantor Akuntan Publik
juga dituntut untuk peduli dengan keadaan masyarakat, bukan hanya dalam bentuk
”uang” dengan jalan memberikan sumbangan, melainkan lebih kompleks lagi.
Artinya, pada Kantor Akuntansi Publik bentuk tanggung jawab sosial suatu
lembaga bukanlah pemberian sumbangan atau pemberian layanan gratis. Tapi
meliputi ciri utama dari profesi akuntan publik terutama sikap altruisme, yaitu
mengutamakn kepentingan publik dan juga memperhatikan sesama akuntan publik
dibanding mengejar laba.
Dalam
melaksanakan tanggung jawabnya sebagai profesional, setiap anggota harus
senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan
yang dilakukannya. Sebagai profesional, anggota mempunyai peran penting dalam
masyarakat. Sejalan dengan peran tersebut, anggota mempunyai tanggung jawab
kepada semua pemakai jasa profesional mereka. Anggota juga harus selalu
bertanggung jawab untuk bekerja sama dengan sesama anggota untuk mengembangkan
profesi akuntansi, memelihara kepercayaan masyarakat dan menjalankan tanggung
jawab profesi dalam mengatur dirinya sendiri. Usaha kolektif semua anggota
diperlukan untuk memelihara dan meningkatkan tradisi profesi akuntan publik.
III.
Krisis dalam Profesi akuntansi
Krisis
dalam profesi akuntan publik dapat terjadi karena kurangnya minat generasi muda
terhadap profesi ini, padahal apabila melihat pertumbuhan industri di Indonesia
jasa profesi ini sangat dibutuhkan dan apabila kondisi ini terjadi maka akan
mengancam eksistensi profesi ini.
Profesi
akuntansi yang krisis bahayanya adalah apabila tiap-tiap auditor atau attestor
bertindak di jalan yang salah, opini dan audit akan bersifat tidak berharga.
Suatu penggunaan untuk akuntan akan mengenakkan pajak preparers dan wartawan
keuangan tetapi fungsi audit yang menjadi jantungnya akuntansi akan memotong
keluar dari praktek untuk menyumbangkan hampir sia – sia penyalahgunaannya.
Perusahaan melakukan pengawasan terhadap auditor-auditor yang sedang bekerja
untuk melaksanakan pengawasan intern, keuangan, administratif, penjualan,
pengolahan data, dan fungsi pemasaran diantara orang banyak. Akuntan publik
merupakan suatu wadah yang dapat menilai apakah laporan keuangan sudah sesuai
dengan prinsip-prinsip akuntansi ataupun audit. Perbedaan akuntan publik dengan
perusahaan jasa lainnya yaitu jasa yang diberikan oleh KAP akan digunakan
sebagai alat untuk membuat keputusan. Kewajiban dari KAP yaitu jasa yang
diberikan dipakai untuk make decision atau memiliki tanggung jawab sosial atas
kegiatan usahanya.
Bagi
akuntan berperilaku etis akan berpengaruh terhadap citra KAP dan membangun
kepercayaan masyarakat serta akan memperlakukan klien dengan baik dan jujur,
maka tidak hanya meningkatkan pendapatannya tetapi juga memberi pengaruh
positif bagi karyawan KAP. Perilaku etis ini akan memberi manfaat yang lebih bagi
manager KAP dibanding bagi karyawan KAP yang lain. Kesenjangan yang terjadi
adalah selain melakukan audit juga melakukan konsultan, membuat laporan
keuangan, menyiapkan laporan pajak. Oleh karena itu terdapat kesenjangan
diatara profesi akuntansi dan keharusan profesi akuntansinya.
IV.
Regulasi dalam Rangka Penegakan Etika Kantor Akuntan Publik
Setiap
orang yang melakukan tindakan yang tidak etis maka perlu adanya penanganan
terhadap tindakan tidak etis tersebut. Tetapi jika pelanggaran serupa
banyak dilakukan oleh anggota masyarakat atau anggota profesi maka
hal tersebut perlu dipertanyakan apakah aturan-aturan yang berlaku masih
perlu tetap dipertahankan atau dipertimbangkan untuk dikembangkan dan
disesuaikan dengan perubahan dan perkembangan lingkungan. Secara umum kode
etik berlaku untuk profesi akuntan secara keselurahan kalau melihat kode
etik akuntan Indonesia isinya sebagian besar menyangkut profesi akuntan
publik. Padahal IAI mempunyai kompartemen akuntan pendidik, kompartemen
akuntan manajemen disamping kompartemen akuntan publik. Perlu dipikir kode
etik yang menyangkut akuntan manajemen, akuntan pendidik, akuntan negara
(BPKP, BPK, pajak).
Kasus yang sering
terjadi dan menjadi berita biasannya yang menyangkut akuntan publik. Kasus
tersebut bagi masyarakat sering diangap sebagai pelanggaran kode etik,
padahal seringkali kasus tersebut sebenarnya merupakan pelanggaran standar
audit atau pelanggaran terhadap SAK. Terlepas dari hal tersebut diatas untuk
dapat melakukan penegakan terhadap kode etik ada beberapa hal yang harus
dilakukan dan sepertinya masih sejalan dengan salah satu kebijakan umum
pengurus IAI periode 1990 s/d 1994 yaitu :
A. Penyempurnaan
kode etik yang ada penerbitan interprestasi atas kode etik yang ada baik
sebagai tanggapan atas kasus pengaduan maupun keluhan dari rekan
akuntan atau masyarakat umum. Hal ini sudah dilakukan mulai dari seminar
pemutakhiran kode etik IAI, hotel Daichi 15 juni 1994 di Jakarta dan
kongres ke-7 di Bandung dan masih terus dansedang dilakukan oleh pengurus
komite kode etik saat ini.
B. Proses
peradilan baik oleh badan pengawas profesi maupun dewan pertimbangan
profesi dan tindak lanjutnya (peringatan tertulis, pemberhentian sementara
dan pemberhentian sebagai anggota IAI).
C. Harus
ada suatu bagian dalam IAI yang mengambil inisiatif untuk mengajukan
pengaduan baik kepada badan pengawasan profesi atas pelanggaran kode etik
meskipun tidak ada pengaduan dari pihak lain tetapi menjadi perhatian
dari masyarakat luas.
Perkembangan terakhir
dalam etika bisnis dan profesional
Etika dalam dunia bisnis diperlukan untuk menjaga hubungan baik dan fairness
dalam dunia bisnis. Etika bisnis mencapai status ilmiah dan akademis dengan
identitas sendiri, pertama kali timbul di amerika srikat pada tahun 1970-an.
Untuk memahami perkembangan etika bisnis De George membedakannya kepada lima
periode antara lain:
1. Situasi
Dahulu Pada awal sejarah filsafat, Plato, Aristoteles, dan filsuf-filsuf Yunani
lain, menyelidiki bagaimana sebaiknya mengatur kehidupan manusia bersama dalam
negara dan membahas bagaimana kehidupan ekonomi dan kegiatan niaga harus diatur.
Pada masa ini masalah moral disekitar ekonomi dan bisnis disoroti dari sudut
pandang teologi.
2. Masa Peralihan: Tahun 1960-an Pada saat ini
terjadi perkembangan baru yang dapat disebut sbagai prsiapan langsung bagi
timbulnya etika bisnis. Ditandai pemberontakan terhadap kuasa dan otoritas di
Amerika Serikat (AS), revolusi mahasiswa (di ibukota Perancis), penolakan
terhadap establishment (kemapanan), pada saat ini juga timbul anti
konsumerisme. Hal ini memberi perhatian pada dunia pendidikan khususnya manajemen,
yaitu dengan memasukan mata kuliah baru ke dalam kurikulum dengan nama busines
and society and coorporate sosial responsibility, walaupun masih menggunakan
pendekatan keilmuan yang beragam minus etika filosofis.
3. Etika
Bisnis Lahir di AS: Tahun 1970-an Terdapat dua faktor yang mendorong kelahiran
etika bisnis pada tahun 1970-an yaitu: - Sejumlah filsuf mulai terlibat dalam
memikirkan masalah-masalah etis di sekitar bisnis dan etika bisnis dianggap
sebagai suatu tanggapan tepat atas krisis moral yang sedang meliputi dunia
bisnis - Terjadinya krisis moral yang dialami oleh dunia bisnis. Pada saat ini
mereka bekerja sama khususnya dengan ahli ekonomi dan manejemen dalam
meneruskan tendensi etika terapan. Norman E. Bowie menyebutkan bahwa kelahiran etika
bisnis ini disebabkan adanya kerjasama interdisipliner, yaitu pada konferesi
perdana tentang etika bisnis yang diselanggarakan di universitas Kansas oleh
philosophi Departemen bersama colledge of business pada bulan November 1974.
4. Etika Bisnis Meluas ke Eropa: Tahun 1980-an Di
Eropa Barat, etika bisnis sebagai ilmu baru mulai berkembang kira-kira 10 tahun
kemudian. Hal ini pertama kali ditandai dengan semakin banyaknya perguruan
tinggi di Eropa Barat, yang mencantumkan mata kuliah etika bisnis. Pada tahun
1987 didirikan pula European Ethics Network (EBEN), yang digunakan sebagai
forum pertemuan antara akademisi dari universitas, sekolah bisnis, para
pengusaha dan wakil-wakil dari organisasi nasional dan internasional.
5. Etika Bisnis menjadi Fenomena Global: Tahun
1990-an Etika bisnis telah hadir di Amerika Latin , ASIA, Eropa Timur dan
kawasan dunia lainnya. Di Jepang yang aktif melakukan kajian etika bisnis
adalah Institute of Moralogy pada universitas Reitaku di Kashiwa-Shi. Di india
etika bisnis dipraktekkan oleh Management Center of Human Values yang didirikan
oleh dewan direksi dari Indian Institute of Management di Kalkutta tahun 1992.
Lalu pada 25-28 Juli 1996, telah didirikan International Society for Business,
Economics, and Ethics (ISBEE) di Tokyo. Di Indonesia sendiri, pada beberapa
perguruan tinggi terutama pada program pascasarjana telah diajarkan mata kuliah
etika bisnis. Selain itu bermunculan pula organisasi-organisasi yang melakukan
pengkajian khusus tentang etika bisnis misalnya lembaga studi dan pengembangan
etika usaha indonesia (LSPEU Indonesia) di jakarta.
Kini masyarakat berada dalam fase perkembangan bisnis danekonomi
kapitalismesemenjak kejatuhankomunisme. Maka, kapitalisme berkembang pesat
tanpa timbul hambatan yang berarti. Kini bisnistelah menjadibesar meninggalkan
bisnis tradisional yang semakin terdesak, bahkan teraksisikan. Kekayaan
perusahaan swasta di berbagai negara dapat melebihi kakayaan negara.
V.
Peer Review
Peer
review adalah proses regulasi oleh sebuah profesi atau proses evaluasi yang
melibatkan individu-individu yang berkualitas dalam bidang yang relevan. Metode
peer review bekerja untuk mempertahankan standar, meningkatkan kinerja dan
memberikan kredibilitas. Dalam dunia akademis peer review sering digunakan
untuk menentukan kesesuaian sebuah makalah akademis untuk publikasi.
Contoh Kasus Etika Dalam
Kantor Akuntan Publik
Indonesia
Corruption Watch (ICW) meminta pihak kepolisian mengusut sembilan Kantor
Akuntan Publik, yang berdasarkan laporan Badan Pengawas Keuangan dan
Pembangunan (BPKP), diduga telah melakukan kolusi dengan pihak bank yang pernah
diauditnya antara tahun 1995-1997.
Koordinator
ICW Teten Masduki kepada wartawan di Jakarta, Kamis, mengungkapkan, berdasarkan
temuan BPKP, sembilan dari sepuluh KAP yang melakukan audit terhadap sekitar 36
bank bermasalah ternyata tidak melakukan pemeriksaan sesuai dengan standar
audit. Hasil audit tersebut ternyata tidak sesuai dengan kenyataannya sehingga
akibatnya mayoritas bank-bank yang diaudit tersebut termasuk di antara
bank-bank yang dibekukan kegiatan usahanya oleh pemerintah sekitar tahun 1999.
Kesembilan KAP tersebut adalah AI & R, HT & M, H & R, JM & R,
PU & R, RY, S & S, SD & R, dan RBT & R. “Dengan kata lain,
kesembilan KAP itu telah menyalahi etika profesi. Kemungkinan ada kolusi antara
kantor akuntan publik dengan bank yang diperiksa untuk memoles laporannya
sehingga memberikan laporan palsu, ini jelas suatu kejahatan,” ujarnya. Karena
itu, ICW dalam waktu dekat akan memberikan laporan kepada pihak kepolisian
untuk melakukan pengusutan mengenai adanya tindak kriminal yang dilakukan
kantor akuntan publik dengan pihak perbankan.
ICW
menduga, hasil laporan KAP itu bukan sekadar “human error” atau kesalahan dalam
penulisan laporan keuangan yang tidak disengaja, tetapi kemungkinan ada
berbagai penyimpangan dan pelanggaran yang dicoba ditutupi dengan melakukan
rekayasa akuntansi.
Teten juga
menyayangkan Dirjen Lembaga Keuangan tidak melakukan tindakan administratif
meskipun pihak BPKP telah menyampaikan laporannya, karena itu kemudian ICW
mengambil inisiatif untuk mengekspos laporan BPKP ini karena kesalahan sembilan
KAP itu tidak ringan. “Kami mencurigai, kesembilan KAP itu telah melanggar
standar audit sehingga menghasilkan laporan yang menyesatkan masyarakat,
misalnya mereka memberi laporan bank tersebut sehat ternyata dalam waktu
singkat bangkrut. Ini merugikan masyarakat. Kita mengharapkan ada tindakan
administratif dari Departemen Keuangan misalnya mencabut izin kantor akuntan
publik itu,” tegasnya. Menurut Tetan, ICW juga sudah melaporkan tindakan dari
kesembilan KAP tersebut kepada Majelis Kehormatan Ikatan Akuntan Indonesia
(IAI) dan sekaligus meminta supaya dilakukan tindakan etis terhadap anggotanya
yang melanggar kode etik profesi akuntan.
Opini
Kasus:
Dalam kasus
tersebut, akuntan yang bersangkutan banyak melanggar kode etik profesi akuntan.
Kode etik pertama yang dilanggar yaitu prinsip pertama tentang tanggung jawab
profesi. Prinsip ini mengandung makna bahwa akuntan sebagai pemberi jasa
professional memiliki tanggung jawab kepada semua pemakai jasa mereka termasuk
masyarakat dan juga pemegang saham.
Dengan
menerbitkan laporan palsu, maka akuntan telah menyalahi kepercayaan yang
diberikan masyarakat kepada mereka selaku orang yang dianggap dapat dipercaya
dalam penyajian laporan keuangan.
Kode etik
kedua yang dilanggar yaitu kepentingan public dan objektivitas. Para akuntan
dianggap telah menyesatkan public dengan penyajian laporan keuangan yang
direkayasa dan mereka dianggap tidak objective dalam menjalankan tugas. Dalam
hal ini, mereka telah bertindak berat sebelah yaitu mengutamakan kepentingan
klien dan mereka tidak dapat memberikan penilaian yang adil, tidak memihak,
serta bebas dari benturan kepentingan pihak lain.
Kode Etik
Ikatan Akuntan Indonesia terdiri dari tiga bagian:
1. Prinsip
Etika,
2. Aturan
Etika, dan
3. Interpretasi
Aturan Etika
Prinsip
Etika memberikan kerangka dasar bagi Aturan Etika, yang mengatur pelaksanaan
pemberian jasa profesional oleh anggota. Prinsip Etika disahkan oleh Kongres
dan berlaku bagi seluruh anggota, sedangkan Aturan Etika disahkan oleh Rapat
Anggota Himpunan dan hanya mengikat anggota Himpunan yang bersangkutan.
Interpretasi Aturan Etika merupakan interpretasi yang dikeluarkan oleh Badan
yang dibentuk oleh Himpunan setelah memperhatikan tanggapan dari anggota, dan
pihak-pihak berkepentingan lainnya, sebagai panduan dalam penerapan Aturan
Etika, tanpa dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan penerapannya.
Sumber :
http://fachmiputrir.blogspot.co.id/2015/11/bab-7-etika-dalam-kantor-akuntan-publik.html
0 komentar:
Posting Komentar