1. Kepercayaan
Publik
Kepercayaan publik merupakan hal yang mutlak dijaga
oleh semua profesi tak terkecuali auditor. Menurunnya kepercayaan publik
terhadap auditor dapat membuat auditor tersebut kehilangan banyak kliennya.
Oleh karena itu, seorang auditor harus memiliki sikap independensi, yaitu sikap
mental yang bebas dari pengaruh, tidak dikendalikan oleh orang lain, tidak tergantung
pada orang lain dalam hal bersikap maupun dalam hal mengambil keputusan.
Auditor harus independen secara nyata dan independen dalam penampilan. Untuk
menjadi independen, auditor harus secara intelektual jujur, bebas dari konflik
kepentingan dalam menjalankan tanggung jawab profesionalnya, dan memiliki
kewajiban untuk bertindak dalam melayani kepentingan publik, menghormati
kepercayaan publik, dan mendemonstrasikan komitmennya sebagai profesional.
Selain itu, untuk menjaga kepercayaan publik anggota harus menjalanlan tanggung
jawab profesionalnya dengan integritas yang tinggi.
2. Tanggung Jawab
Auditor Terhadap Publik
Profesi akuntan di dalam masyarakat memiliki peranan
yang sangat penting dalam memelihara berjalannya fungsi bisnis secara tertib
dengan menilai kewajaran dari laporan keuangan yang disajikan oleh perusahaan.
Auditor harus memiliki tanggung jawab terhadap laporan keuangan yang sedang
dikerjakan. Tanggung jawab disini sangat penting bagi auditor. Publik akan
menuntut sikap profesionalitas dari seorang auditor, komitmen saat melakukan
pekerjaan. Atas kepercayaan publik yang diberikan inilah seorang akuntan harus
secara terus-menerus menunjukkan dedikasinya untuk mencapai profesionalisme
yang tinggi. Dalam kode etik diungkapkan, akuntan tidak hanya memiliki tanggung
jawab terhadap klien yang membayarnya saja, akan tetapi memiliki tanggung jawab
juga terhadap publik. Kepentingan publik didefinisikan sebagai kepentingan
masyarakat dan institusi yang dilayani secara keseluruhan.
3. Tanggung Jawab
Dasar Auditor
Ada 6 tanggung jawab dasar yang harus dimiliki
seorang auditor, diantaranya adalah :
· Perencanaan, Pengendalian dan Pencatatan
Seorang auditor perlu merencanakan, mengendalikan dan
mencatat pekerjan yang ia lakukan, agar apa yang telah dilakukan oleh auditor
dapat dibaca oleh yang berkepentingan.
· Sistem Akuntansi
Auditor harus mengetahui dengan pasti sistem
pencatatan dan pemrosesan transaksi dan menilai kecukupannya sebagai dasar
penyusunan laporan keuangan.
· Bukti Audit
Auditor akan memperoleh bukti audit yang relevan dan
reliable untuk memberikan kesimpulan rasional. Dan harus memperoleh bukti yang
sangat bermanfaat dalam mengaudit laporan keuangan.
· Pengendalian Intern
Bila auditor berharap untuk menempatkan kepercayaan
pada pengendalian internal, hendaknya memastikan dan mengevaluasi pengendalian
itu dan melakukan compliance test.
· Meninjau Ulang Laporan Keuangan yang Relevan
Auditor melaksanakan tinjau ulang laporan keuangan
yang relevan seperlunya, dalam hubungannya dengan kesimpulan yang diambil
berdasarkan bukti audit lain yang didapat, dan untuk memberi dasar rasional
atas pendapat mengenai laporan keuangan.
· Independensi Auditor
Independensi berarti sikap mental yang bebas dari
pengaruh, tidak dikendalikan oleh orang lain, tidak tergantung pada orang lain.
Independensi dapat juga diartikan adanya kejujuran dalam diri auditor dalam
mempertimbangkan fakta dan adanya pertimbangan yang obyektif tidak memihak dalam
diri auditor dalam merumuskan dan menyatakan pendapatnya.
Independensi akuntan publik mencakup 4 aspek, yaitu :
Ø Independensi sikap mental
Independensi sikap mental berarti adanya kejujuran di
dalam diri akuntan dalam mempertimbangkan fakta-fakta dan adanya pertimbangan
yang obyektif tidak memihak di dalam diri akuntan dalam menyatakan pendapatnya.
Ø Independensi penampilan
Independensi penampilan berarti adanya kesan
masyarakat bahwa akuntan publik bertindak independen sehingga akuntan publik
harus menghindari faktor-faktor yang dapat mengakibatkan masyarakat meragukan
kebebasannya. Independensi penampilan berhubungan dengan persepsi masyarakat
terhadap independensi akuntan publik.
Ø Independensi praktisi
(practitioner independence)
Independensi praktisi berhubungan dengan kemampuan
praktisi secara individual untuk mempertahankan sikap yang wajar atau tidak
memihak dalam perencanaan program, pelaksanaan pekerjaan verifikasi, dan
penyusunan laporan hasil pemeriksaan. Independensi ini mencakup tiga dimensi,
yaitu independensi penyusunan progran, independensi investigatif, dan
independensi pelaporan.
Ø Independensi profesi (profession
independence)
Independensi profesi berhubungan dengan kesan
masyarakat terhadap profesi akuntan publik.
4. Independensi
Auditor
Independen berarti bebas dari pengaruh, karena
seorang auditor melaksanakan pekerjaannya untuk kepentingan umum dan hal ini
termuat dalam Pernyataan Standar Audit (PSA) No. 04 (SA Seksi 220).
Menurut Pratistha dan Widhiyani (2014) Independensi
berarti auditor tidak mudah dipengaruhi, karena dia melaksanakan pekerjaan
untuk kepentingan umum. Auditor tidak dibenarkan memihak kepentingan siapapun.
Auditor berkewajiban untuk jujur tidak hanya kepada pemerintah, namun juga
kepada lembaga perwakilan dan pihak lain yang meletakkan kepercayaan atas
pekerjaan auditor.
Menurut Ningsih Yaniartha (2013) independensi adalah
dalam melaksanakan pekerjaan untuk kepentingan umum tidak dibenarkan memihak
kepentingan siapa pun dan tidak mudah dipengaruhi. Berkaitan dengan hal itu
terdapat 4 hal yang mengganggu independensi akuntan publik, yaitu : (1) Akuntan
publik memiliki mutual atau conflicting interest dengan klien, (2) Mengaudit
pekerjaan akuntan publik itu sendiri, (3) Berfungsi sebagai manajemen atau
karyawan dari klien dan (4) Bertindak sebagai penasihat (advocate) dari klien.
Akuntan publik akan terganggu independensinya jika memiliki hubungan bisnis,
keuangan dan manajemen atau karyawan dengan kliennya (Elfarini, 2007) dalam
penelitian Tjun (2012).
5. Peraturan Pasar
Modal dan Regulator Mengenai Independensi Akuntan Publik
Penilaian kecukupan peraturan perlindungan investor
pada pasar modal Indonesia mencakup beberapa komponen analisa yaitu;
1. Ketentuan isi pelaporan emitmen atau perusahaan publik yang
harus disampaikan kepada publik dan Bapepam.
2. Ketentuan Bapepam tentang penerapan internal control pada
emitmen atau perusahaan publik,
3. Ketentuan Bapepam tentang, pembentukan Komite Audit oleh emiten
atau perusahaan public
4. Ketentuan tentang aktivitas profesi jasa auditor independen.
Seperti regulator pasar modal lainnya Bapepam
mempunyai kewenangan memberikan izin, persetujuan, pendaftaran kepada para
pelaku pasar modal, memproses pendaftaran dalam rangka penawaran umum, menerbitkan
peraturan pelaksanaan dari perundang-undangan di bidang pasar modal, dan
melakukan penegakan hukum atas setiap pelanggaran terhadap peraturan
perundang-undangan di bidang pasar modal.
Salah satu tugas pengawasan Bapepam adalah memberikan
perlindungan kepada investor dari kegiatan-kegiatan yang merugikan seperti
pemalsuan data dan laporan keuangan, window dressing, serta
lain-lainnya dengan menerbitkan peraturan pelaksana di bidang pasar modal.
Dalam melindungi investor dari ketidakakuratan data atau informasi, Bapepam
sebagai regulator telah mengeluarkan beberapa peraturan yang berhubungan dengan
keaslian data yang disajikan emiten baik dalam laporan tahunan maupun
dalam laporan keuangan emiten.
Ketentuan-ketentuan yang telah dikeluarkan oleh
Bapepam antara lain adalah Peraturan Nomor: VIII.A.2/Keputusan Ketua Bapepam
Nomor: Kep-20/PM/2002 tentang Independensi Akuntan yang Memberikan Jasa Audit
di Pasar Modal. Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan:
1. Periode Audit adalah periode yang mencakup periode laporan
keuangan yang menjadi objek audit, review, atau atestasi lainnya.
2. Periode Penugasan Profesional adalah periode penugasan untuk
melakukan pekerjaan atestasi termasuk menyiapkan laporan kepada Bapepam
dan Lembaga Keuangan.
3. Anggota Keluarga Dekat adalah istri atau suami, orang tua, anak
baik di dalam maupun di luar tanggungan, dan saudara kandung.
4. Fee Kontinjen adalah fee yang ditetapkan untuk
pelaksanaan suatu jasa profesional yang hanya akan dibebankan
jumlah fee tergantung pada temuan atau hasil tertentu tersebut.
5. Orang Dalam Kantor Akuntan Publik adalah orang yang termasuk
dalam penugasan audit, review, atestasi lainnya, dan/atau non atestasi yaitu:
rekan, pimpinan, karyawan professional, dan/atau penelaah yang terlibat dalam
penugasan.
Contoh Kasus Etika dalam Auditing
Frank Dorrance, seorang
manajer audit senior untuk Bright and Lorren,CPA baru saja diinformasikan bahwa
perusahaan berencana untuk mempromosikannya menjadi rekanan pada 1 atau 2 tahun
ke depan bila ia terus memperlihatkan tingkat mutu yang tinggi sama seperti
masa sebelumnya. Baru saja Frank ditugaskan untuk mengaudit Machine
International sebuah perusahaan grosir besar yang mengirimkan barang keseluruh
dunia yang merupakan klien Bright and Lorren yang bergengsi. Selama audit,
Frank menentukan bahwa Machine International menggunakan metode pengenalan
pendapatan yang disebut “tagih dan tahan” yang baru saja dipertanyakan oleh
SEC. Setelah banyak melakukan riset, Frank menyimpulkan bahwa metode pengenalan
pendapatan tidaklah tepat untuk Machine International. Ia membahas hal ini
dengan rekanan penugasan yang menyimpulkan bahwa metode akuntansi itu telah
digunakan selama lebih dari 10 tahun oleh klien dan ternyata tepat. Frank
berkeras bahwa metode tersebut tepat pada tahun sebelumnya tetapi peraturan SEC
membuatnya tidak tepat tahun ini. Frank menyadari tanggung jawab rekan itu
untuk membuat keputusan akhir, tetapi ia merasa cukup yakin untuk menyatakan
bahwa ia merencanakan untuk mengikuti persyaratan SAS 22 (AU 311) dan
menyertakan sebuah pernyataan dalam kertas kerja bahwa ia tidak setuju dengan
keputusan rekannya. Rekan itu memberitahukan Frank bahwa ia tidak akan
mengizinkan pernyataan demikian karena potensi implikasi hukum. Namun, ia mau
menulis sebuah surat kepada Frank yang menyatakan bahwa ia mengambil tanggung
jawab penuh untuk keputusan akhir bila timbul suatu permasalahan hukum. Ia
menutup dengan mengatakan, “Frank, rekan harus bertindak seperti rekan. Bukan seperti
meriam lepas yang berusaha untuk membuat hidup menjadi sulit bagi rekan mereka.
Anda masih harus bertumbuh sebelum saya merasa nyaman dengan anda sebagai
rekan.”
Solusi :
Pada kasus di atas, kita dapat menggunakan
pendekatan enam langkah untuk menyelesaikan dilema etis tersebut, antara lain :
Terdapat fakta-fakta yang relevan. Dalam kasus ini,
fakta-fakta tersebut adalah :
Metode pengenalan pendapatan yang digunakan Machine
International merupakan metode yang dipertanyakan oleh pihak SEC.Setelah melakukan
riset, Frank menemukan bahwa metode tersebut tidak sesuai bagi Machine
Internatioal. Frank mengetahui bahwa metode tersebut memang tepat pada tahun
sebelumnya tetapi peraturan SEC membuatnya tidak tepat tahun ini.
Frank merencanakan untuk mengikuti persyaratan SAS
22 (AU 311) dan menyertakan sebuah pernyataan dalam kertas kerja bahwa ia tidak
setuju dengan keputusan rekannya. Rekannya meminta Frank agar sependapat
dengan dirinya untuk menyetujui penggunaan metode tersebut karena metode
tersebut telah digunakan selama bertahun-tahun dan diyakini
ketepatannya. Rekannya menawarkan surat pernyataan bahwa bila terjadi
suatu permasalahan hukum, maka ia mengambil tanggung jawab penuh akan hal
tersebut.
Mengidentifikasi isu-isu etika berdasarkan
fakta-fakta tersebut.
Isu etika dari dilema tersebut adalah apakah
merupakan hal yang etis bagi Frank untuk mengeluarkan pernyataan bahwa ia tidak
setuju dengan keputusan rekannya mengingat rekan merupakan orang yang membuat
keputusan akhir serta berada di atas kedudukannya saat ini sebagai manajer
senior.
§ Konsekuensi
dari setiap alternatif :
Jika ia menyetujui pendapat dan tawaran surat
pertanggung jawaban dari rekannya kemungkinan hal ini dapat berpengaruh besar
bagi hasil audit ini nantinya. Jika timbul permasalahan hukum maka hal ini
dapat membuat perusahaanya (Bright and Lorren,CPA), rekannya, dan ia sendiri
dituntut oleh kliennya karena melakukan kesalahan selama pelaksanaan audit.
§ Tindakan
Yang tepat
Keputusan sepenuhnya berada di tangan Frank,
tentunya ia harus mempertimbangkan masak-masak akan dilema yang diadapinya saat
ini. Secara ekstrim, jika ia tetap menjunjung akan SPAP dan PSAK maka ia akan
tetap menuliskan ketidak setujuannya akan keputusan rekannya dalam menangani
kasus tersebut mengingat metode akuntansi yang digunakan klien tidaklah sesuai
dengan aturan yang diberikan SEC. Namun jika ia menyetujui pendapat rekannya
maka kemungkinan ia akan memperoleh kedudukannya sebagai rekan yang akan ia
peroleh 1 atau 2 tahun ke depan serta adanya pandangan bahwa ia telah
menunjukkan sikap menghargai dan menghormati keputusan rekannya. Sementara di
satu pilihan lainnya Frank dapat memilih untuk tidak melakukan kegiatan
penugasan tersebut melihat adanya risiko yang cukup besar pada hasil auditnya
nanti.
Sumber :
https://safiram.wordpress.com/2015/12/08/etika-dalam-auditing/
http://novapungki.blogspot.co.id/2015/11/etika-dalam-auditing.html
0 komentar:
Posting Komentar