Bank BJB
Bank BJB
|
|
Bank
|
|
Industri
|
Perbankan
|
Didirikan
|
|
Kantor
pusat
|
|
Situs
web
|
|
Bank BJB (IDX: BJBR) (dahulu
dikenal dengan Bank Jabar Banten) adalah bank BUMD milik Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Banten yang
berkantor pusat di Bandung. Bank ini
didirikan pada tanggal 21 Maret 1961 dengan
bentuk perseroan terbatas (PT), kemudian dalam perkembangannya berubah status
menjadi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
PT Bank
Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk menjadi bank devisa sejak tanggal
2 Agustus 1990. Dirut Bank BJB saat ini adalah Bien Subiantoro.
Pendiri BPD Jawa
Barat dilatarbelakangi oleh Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 33/1960 tentang penentuan perusahaan
di Indonesia milik Belanda yang
dinasionalisasi. Salah satu perusahaan milik Belanda yang berkedudukan di Bandung yang
dinasionalisasi adalah De Erste Nederlansche Indische Shareholding N.V., sebuah
bank hipotek.
Sebagai
tindak lanjut atas diberlakukannya PP tersebut, Pemerintah Provinsi Jawa Barat dengan Akta Notaris Noezar
nomor 152 tanggal 21 Maret 1961 dan
nomor 184 tanggal 13 Mei 1961 dan
dikukuhkan dengan Surat Keputusan Gubernur Provinsi
Jawa Barat nomor 7/GKDH/BPD/61 tanggal 20 Mei 1961, mendirikan
PD Bank Karya Pembangunan Daerah Jawa Barat dengan modal dasar untuk pertama
kali berasal dari kas daerah sebesar Rp 2.500.000,00.
Untuk
menyempurnakan kedudukan hukum Bank Karya Pembangunan Daerah Jawa Barat,
dikeluarkan Peraturan Daerah Provinsi
Jawa Barat Nomor 11/PD-DPRD/72 tanggal 27 Juni 1972tentang
kedudukan hukum Bank Karya Pembangunan Daerah Jawa Barat sebagai perusahaan daerah yang
bergerak di bidang perbankan.
Selanjutnya
melalui Peraturan Daerah Propinsi Jawa Barat Nomor 1/DP-040/PD/1978
tanggal 27 Juni 1978, nama PD
Bank Karya Pembangunan Daerah Jawa Barat diubah menjadi Bank Pembangunan Daerah
Jawa Barat.
Pada
tahun 1992, aktivitas
Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat ditingkatkan menjadi bank umum devisa
berdasarkan Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor
25/84/KEP/DIR tanggal2 November 1992 serta berdasarkan
Perda Nomor 11/1995 dengan
sebutan Bank Jabar beserta logo baru.
Dalam rangka
mengikuti perkembangan perekonomian dan perbankan, maka
berdasarkan Perda Nomor 22/1998 dan akta pendirian nomor 4
tanggal 8 April 1999 berikut
akta perbaikan nomor 8 tanggal 15 April 1999 yang
telah disahkan oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia tanggal 16 April 1999, bentuk
hukum Bank Jabar diubah dari Perusahaan Daerah (PD)
menjadi Perseroan Terbatas (PT).
Untuk
memenuhi permintaan masyarakat akan terselenggaranya jasa layanan perbankan yang
berlandaskan syariah, maka
sesuai dengan izin Bank Indonesia Nomor
2/18/DpG/DPIP tanggal 12 April 2000, terhitung
sejak tanggal 15 April 2000, Bank Jabar
menjadi BPD pertama
di Indonesia yang menjalankan sistem perbankan ganda dengan memberikan layanan
perbankan secara konvensional dan syariah.
Pada bulan
Juli 2010, Bank BJB menjadi BPD pertama di Indonesia yang melantai saham di
Bursa Efek Indonesia.
§
Komisaris Utama:Agus Ruswendi
§
Komisaris:Ir H Muhadi
§
Komisaris Independen:Achmad
Baraba,SE,Ak
§
Komisaris Independen:Muryanto,SE,Ak
§
Komisaris Independen:Klemi
Subiyantoro
§
Komisaris Independen:Yayat Sutaryat
§
Direktur Utama:Bien Subiantoro
§
Direktur:Bambang Mulyo A
§
Direktur:Arie Yulianto
§
Direktur:Entis Kushendar,SE,Ak
§
Direktur:Shahyohan Johny A
§
Direktur:Zaenal Aripin
Logo Bank
Jabar pertama
Logo Bank Jabar
Banten 2007-2010
Logo Bank
BJB sejak Juli 2010
0 komentar:
Posting Komentar