A.
Pengertian
Etika Pemerintahan
Etika berasal dari bahasa yunani ETHOS
yang berarti kebiasaan atau watak. Konsep etika berarti ilmu pengetahuan
tentang akhlak atau moral. Etika adalah ilmu tentang tingkah laku manusia, prinsip-prinsip
tentang tindakan moral yang betul. Etika sebagai ilmu yang mencari orientasi
sangat dipengaruhi oleh lingkungan seperti adat istiadat, tradisi, lingkungan
sosial, ideologi, agama, Negara, dan lain-lain (BKN, 2001:5). Etika merupakan
nilai-nilai hidup dan norma-norma serta hukum yang mengatur tingkah laku
manusia. Etika suatu refleksi kritis atau studi mengenai perilaku manusia yang
mendasari perilaku faktual, filsafat mengenai moralitas dan merupakan ilmu
pengetahuan yang sifatnya normatif dan praktis. Istilah etika dan etik memiliki
perbedaan pengertian yang relative dan sangat samar. Etika adalah ilmu akhlak
yang mebahas pola-pola aturan tentang nilai-nilai kesusilaan. Tata aturan
tersebut perlu, harus bahkan wajib dilaksanakan. Bagi seseorang yang mematuhi
aturan tersebut dan mengetahui masalah etika, amat terpuji apabila tindakannya
berpegang pada aturan tersebut. Tindakan yang memberlakukan aturan etika itu
disebut tindakan etik dan sifat pelaksanaan tindakan tersebut disebut etis.
Tata aturan dalam etika disebut norma atau kaidah yang berisi baik dan buruknya
perbuatan sesuai dengan ukuran dan tingkat kemajuan kebudayaan dan peradaban
masyarakat yang menganut dan mematuhi norma atau kaidah tersebut.
B.
Makna
Etika Pemerintahan
Etika berkenaan dengan sistem dari prinsip
– prinsip moral tentang baik dan buruk dari tindakan atau perilaku manusia
dalam kehidupan sosial. Etika berkaitan erat dengan tata susila ( kesusilaan ),
tata sopan santun ( kesopanan ) dalam kehidupan sehari-hari yang baik dalam
keluarga, masyarakat, pemerintahan, bangsa dan negara.
Etika dalam kehidupan didasarkan pada
nilai, norma, kaidah dan aturan. Etika berupa : etika umum ( etika sosial ) dan
etika khusus ( etika pemerintahan ). Dalam kelompok tertentu dikenal dengan
etika bidang profesional yaitu code PNS, code etik kedokteran, code etik pers,
kode etik pendidik, kode etik profesi akuntansi, hakim, pengacara, dan lainnya.
C.
Pendekatan
Filsafat Terhadap Etika Pemerintahan Negara
1. Filsafat
Idealisme Sokrates( 470-399 sM ) bahwa kebenaran dan kebaikan nilai
obyektif yang harus dijunjung tinggi oleh semua orang.
2. Filsafat
Idealisme dari Plato (namanya aslinya Aristoteles, 427-347sM ). Kebenaran
sejati apa yang tergam-bar dalam ide. “ Pemerintahan Negara Ideal adalah
komunitas etical untuk mencapai kebajikan dan kebaikan”.
3. Filsuf
Idealisme Thomas Hobbes ( 1588-1679 ) bahwa terkenal dengan Teori Perjanjian
Sosial dalam pemerintahan, Kedaulatan kekuasaan absulut dan abadi, kekuasaan
itu tertinggi dibatasi dengan UU.
4. Filsuf
Idealisme John Locke ( 1632-1707 ) dengan Teori Perjanjian bahwa
kebahagiaan dan kesusilaan dihubungkan dengan peraturan yaitu : perintah Tuhan,
UU Negara dan hukum pendapat umum dengan prinsip liberty, eguality dan
personality.
5. Filsuf
Reusseauu dengan teori “ Contract Social “. Manusia mempunyai kekuasaan dan hak
secara kodrat, kekuasaan negara berasal dari negara dan negara berasal dari
rakyat. Intinya pemerintah yang berkuasa tidak monarkhi absolut.
6. Filsuf
Hegel dengan metode dialektika tentang pemerintahan negara bahwa : negara
penjelmaan dari ide, rakyat ada demi negara agar ide kesusilaan, negara
mempunyai hukum tertinggi terhadap negara bagi kebahagiaan rakyat
D.
Sumber
Etika Pemerintahan
Dari berbagai penjelasan tentang etika
pemerintahan maka dapat dikemukakan bahwa pada hakekatnya sumber etika
pemerintahan itu dapat berasal dari peraturan perundangan, nilai-nilai
keagamaan dan nilai-nilai sosial budaya yang berasal dari kehidupan kemasyarakatan
serta berasal dari adat kebiasaan dan yang sejenis dengan itu. Ada yang
berpendapat bahwa untuk Pemerintahan Indonesia nilai-nilai keutamaan
pemerintahan itu dipahami keberadaannya telah tumbuh sejak sebelum Indonesia
merdeka yaitu dimulai sejak jaman perjuangan melawan penjajah Belanda dahulu,
jika dirinci nilai-nilai dimaksud antara lain bersumber dari:
1. Budi
Utomo, Sumpah Pemuda, Proklamasi 1945
2. Pancasila
dan Undang-Undang Dasar 1945
3. Undang-Undang
dan Peraturan Pemerintah yang mengatur tentang Kewenangan, tugas pokok dan
fungsi lembaga pemerintah dan organisasi pemerintahan, hak dan kewajiban serta
larangan bagi anggota organisasi pemerintah
4. Nilai-nilai
keagamaan
5. Nilai-nilai
sosial budaya: adat kebiasaan setempat seperti perilaku tentang kepantasan
dan ketidakpantasan serta kesopanan
Nilai-nilai agama dan sosial budaya
merupakan salah satu nilai yang mengikat kehidupan sehari-hari yang terbentuk sebagai akibat
adanya hubungan veryikal dan horizontal. hubungan vertikal yaitu hubungan
antara manusia
dengan Tuhannya yang membentuk nilai-nilai agama tertentu. Nilai ini biasanya
bersifat mutlak dan
tidak bisa ditawar-tawar (harus dilaksanakan). Sedangkan hubungan horizontal
atau hubungan antar sesama
manusia membentuk apa yang dinamakan nilai-nilai sosial budaya. Nilai-nilai ini
berbeda antara masyarakat
yang satu dengan masyarakat yang lain sesuai dengan perbedaan waktu dan tempat.
Dibanding dengan
nilai-nilai agama, nilai sosial budaya mungkin jauh lebih adaptif. Nilai sosial
budaya yang berlaku dari masyarakat
kadangkala mewarnai pola perilaku dari masyarakat yang bersangkutan, terdapat
hubungan interaksi
antara nilai-nilai sosial budaya yang berlaku dengan nilai-nilai etika
pemerintahan.
E.
Tujuan
E-Government
1. Memudahkan
warga masyarakat untuk mendapatkan pelayanan public dan untuk berinteraksi
dengan jajaran pemerintah.
2. Memperbaiki
kepekaan dan respon Pemda terhadap kebutuhan warga.
3. Meningkatkan
Efisiensi, efektivitas dan accountability dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Ketika e-government dapat diimplementasikan dengan
sempurna, tentunya akan memberikan berbagai manfaat dan perubahan, seperti :
1. Pelayanan
servis yang lebih baik kepada masyarakat. Informasi dapat disediakan 24 jam
sehari, 7 hari dalam seminggu, tanpa harus menunggu dibukanya kantor. Informasi
dapat dicari dari kantor, rumah, tanpa harus secara fisik datang ke kantor
pemerintahan.
2. Peningkatan
hubungan antara pemerintah, pelaku bisnis, dan masyarakat umum. Adanya
keterbukaan (transparansi) maka diharapkan hubungan antara berbagai pihak
menjadi lebih baik. Keterbukaan ini menghilangkan saling curiga dan kekesalan
dari kesemua pihak.
3. Pemberdayaan
masyarakat melalui informasi yang mudah diperoleh. Dengan adanya informasi yang
mencukupi, masyarakat akan belajar untuk dapat menentukan pilihannya. Sebagai
contoh, data-data tentang sekolahan (jumlah kelas, daya tampung murid, passing
grade, dan sebagainya) dapat ditampilkan secara online dan digunakan oleh orang
tua untuk memilihkan sekolah yang pas untuk anaknya.
4. Pelaksanaan
pemerintahan yang lebih efisien. Sebagai contoh, koordinasi pemerintahan dapat
dilakukan melalui email atau bahkan video conferencing. Bagi Indonesia yang
luas areanya sangat besar, hal ini sangat membantu. Tanya jawab, koordinasi,
diskusi antara pimpinan daerah dapat dilakukan tanpa kesemuanya harus berada
pada lokasi fisik yang sama. Tidak lagi semua harus terbang ke Jakarta untuk
pertemuan yang hanya berlangsung satu atau dua jam, misalnya. Terjadinya pergeseran
dari paradigma birokrasi ke paradigma e-government.
1. Ada yang berpendapat bahwa untuk
Pemerintahan Indonesia nilai-nilai keutamaan pemerintahan itu dipahami
keberadaannya telah tumbuh sejak sebelum Indonesia merdeka yaitu dimulai sejak
jaman perjuangan melawan penjajah Belanda dahulu, jika dirinci nilai-nilai
dimaksud antara lain bersumber dari :
a. Nilai sosial-budaya
b. Nilai hidup
c. Nilai kearifan
d. Nilai pemerintahan
Jawaban : A
2. Pendekatan filsafat terhadap etika pemerintahan negara antara lain, kecuali :
a. Filsafat Idealisme Sokrates
b. Filsuf Reusseauu dengan teori “
Contract Social “
c. Filsuf Idealisme Baswir
d.
Filsuf Hegel dengan metode dialektika tentang pemerintaha
Jawaban : C
3. Ketika e-government dapat diimplementasikan
dengan sempurna, tentunya akan memberikan berbagai manfaat dan perubahan,
seperti :
a. Pelayanan servis
yang baik kepada masyarakat
b. Pemberdayaan masyarakat melalui
informasi yang sulit diperoleh
c. Pelaksanaan pemerintahan yang kurang
efisien
d. Kurangnya hubungan antara pemerintah
dan pelaku bisnis
Jawaban : A
4. Pengembangan E-Government dapat
dilaksanakan melalui 4 (empat) tingkatan, kecuali
:
a. Persiapan
b. Pemanfaatan
c. Pematangan
d. Pemberdayaan
Jawaban : D
5.Tujuan dari E-Government,
kecuali :
a. Memudahkan warga masyarakat untuk
mendapatkan pelayanan public dan untuk berinteraksi dengan jajaran pemerintah
b. Pemberdayaan
masyarakat melalui informasi yang sulit diperoleh
c. Meningkatkan Efisiensi, efektivitas
dan accountability dalam penyelenggaraan pemerintahan.
d. Memperbaiki kepekaan dan respon Pemda
terhadap kebutuhan warga.
Jawaban : B
Sumber :
http://ray-x-heray.blogspot.com/2012/11/etika-pemerintahan.html
http://makalainet.blogspot.com/2014/01/etika-pemerintahan.htmlhttp://prianirini.blogspot.com/2014/01/etika-pemerintahan.html
http://fadhilhadzamimuhammad.blogspot.co.id/2014/10/etika-government_21.html
0 komentar:
Posting Komentar