A.TUJUAN
Tujuan
utama koperasi adalah mewujudkan masyarakat adil makmur material dan spiritual
berdasarkan Pancasila dan Undang – Undang Dasar 1945.
Dalam BAB II Pasal 3 Undang – undang RI No. 25 Tahun 1992, menyatakan bahwa
koperasi bertujuan untuk:
“Memajukan
kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut
membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang
maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang – undang Dasar 1945”.
Menurut Bang Hatta, tujuan koperasi bukanlah mencari laba yang
sebesar-besarnya, melainkan melayani kebutuhan bersama dan wadah partisipasi
pelaku ekonomi skala kecil.
Selanjutnya fungsi koperasi tertuang dalam pasal 4 UU No. 25 Tahun 1992 tentang
perkoperasian, yaitu:
- Membangun
dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan
masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan
sosialnya.
- Berperan
serta aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan
masyarakat.
- Memperkokoh
perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian
nasional dengan koperasi sebagai gurunya.
- Berusaha
untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan
usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
B.FUNGSI
FUNGSI DAN PERAN KOPERASI DALAM
MENSEJAHTERAHKAN ANGGOTA
Koperasi merupakan salah satu bentuk
organisasi ekonomi yang dipilih oleh sebagian anggota masyarakat dalam rangka
meningkatkan kemajuan ekonomi (rumah tangga) serta kesejahteraan hidupnya.
Secara logika sederhana, orang akan memilih Koperasi jika organisasi ekonomi
tersebut dirasakan atau diyakini bisa mendatangkan manfaat lebih besar baginya
dari pada bentuk organisasi ekonomi lain.
Sebuah Koperasi dikatakan berhasil atau sukses jika mampu meningkatkan kesejahteraan anggotanya. Koperasi dapat mensejahterahkan anggotanya, karena ia menciptakan nilai tambah dari usaha mereka. Anggota bisa memperoleh nilai tambah jika mereka mau berpartisipasi dalam Koperasinya. Semakin sering anggota berpartisipasi, semakin besar nilai tambah yang mereka dapatkan. Agar Koperasi dapat memberikan nilai tambah kepada anggota, maka Koperasi itu sendiri harus baik kinerjanya. Dalam hal ini, semakin baik kinerja Koperasi, maka semakin besar kemampuan Koperasi mensejahterakan anggotanya. Semakin besar peran Koperasi memperbaiki kesejahteraan anggotanya, semakin tinggi partisipasi mereka dalam kegiatan Koperasi. Jadi, hubungan antara kinerja Koperasi, partisipasi anggota dan kesejahteraan anggota adalah hubungan yang saling mempengaruhi.
Sebuah Koperasi dikatakan berhasil atau sukses jika mampu meningkatkan kesejahteraan anggotanya. Koperasi dapat mensejahterahkan anggotanya, karena ia menciptakan nilai tambah dari usaha mereka. Anggota bisa memperoleh nilai tambah jika mereka mau berpartisipasi dalam Koperasinya. Semakin sering anggota berpartisipasi, semakin besar nilai tambah yang mereka dapatkan. Agar Koperasi dapat memberikan nilai tambah kepada anggota, maka Koperasi itu sendiri harus baik kinerjanya. Dalam hal ini, semakin baik kinerja Koperasi, maka semakin besar kemampuan Koperasi mensejahterakan anggotanya. Semakin besar peran Koperasi memperbaiki kesejahteraan anggotanya, semakin tinggi partisipasi mereka dalam kegiatan Koperasi. Jadi, hubungan antara kinerja Koperasi, partisipasi anggota dan kesejahteraan anggota adalah hubungan yang saling mempengaruhi.
Anggota Koperasi mempunyai makna
yang sangat strategis bagi pengembangan Koperasi, anggota dapat berfungsi
sebagai pemilik (owner) dan sekaligus sebagai pengguna jasa (user) atau sering
disebut dual identity of the member sebagai karakteristik utama Koperasi yang
tidak dimiliki oleh bentuk perusahaan lain. Sebagai pemilik harus
berpartisipasi dalam penyetoran modal, pengawasan, dan pengambilan keputusan,
dengan harapan akan memperoleh pembagian SHU yang memadai, tetapi kenyataannya
sangat sulit untuk mencapai tujuan tersebut. Harapan satu-satunya adalah
berpartisipasi dalam memanfaatkan pelayanan Koperasi atau anggota sebagai
pengguna jasa (user), dari fungsi ini anggota berharap dapat memperoleh nilai
tambah berupa manfaat ekonomi yang disebut sebagai promosi ekonomi anggota.
Oleh karena itu mengukur keberhasilan Koperasi jangan hanya dilihat dari sisi
kemampuan Koperasi dalam menghasilkan SHU, tetapi yang utama harus dilihat dari
kemampuan dalam mempromosikan ekonomi anggotanya.
Oleh karena itu mengukur keberhasilan usaha Koperasi diperlukan alat ukur lain, sesuai dengan tujuan Koperasi. Menurut Undang-undang No. 25 Tahun 1992, tentang Perkoperasian, pasal 3, salah satu tujuan Koperasi adalah memajukan kesejahteraan anggotanya. Kata kesejahteraan mengandung arti luas, bersifat relative, dan lebih mencerminkan makna makro. Sedangkan, yang diperlukan adalah operasionalisasi tujuan makro tersebut ke dalam tujuan mikro Koperasi. Sejalan dengan pengertian bahwa Koperasi adalah badan usaha atau perusahaan, maka pengertian kesejahteraan yang menjadi tujuan Koperasi lebih menjurus kepada pengertian ekonomi. R.M. Ramudi Arifin, menyatakan bahwa “dalam batas ekonomi, kesejahteraan seseorang/masyarakat dapat diukur dari pendapatan yang diperolehnya, dengan demikian tujuan Koperasi untuk meningkatkan kesejahteraan anggota dapat dioperasionalkan menjadi meningkatkan pendapatan anggota”. Pendapatan yang diterima oleh seorang anggota Koperasi dapat berupa pendapatan nominal (uang) dan pendapatan riil dalam bentuk barang atau yang mampu dibeli oleh anggota. Sebagai contoh dalam Koperasi produsen, yang berarti anggota sebagai produsen produk tertentu, yang menjalankan usaha/bisnisnya membutuhkan pelayanan dari Koperasi dalam bentuk penyediaan input produksi, penyediaan kredit, dan atau pemasaran output yang dihasilkan. Tujuan Koperasi produsen adalah memajukan bisnis anggotanya dengan meningkatkan laba yang akan diperoleh. Dengan kata lain meningkatkan pendapatan nominal anggotanya, yang disebut sebagai Promosi Ekonomi Anggota.
a. Promosi Ekonomi Anggota (PEA)
Oleh karena itu mengukur keberhasilan usaha Koperasi diperlukan alat ukur lain, sesuai dengan tujuan Koperasi. Menurut Undang-undang No. 25 Tahun 1992, tentang Perkoperasian, pasal 3, salah satu tujuan Koperasi adalah memajukan kesejahteraan anggotanya. Kata kesejahteraan mengandung arti luas, bersifat relative, dan lebih mencerminkan makna makro. Sedangkan, yang diperlukan adalah operasionalisasi tujuan makro tersebut ke dalam tujuan mikro Koperasi. Sejalan dengan pengertian bahwa Koperasi adalah badan usaha atau perusahaan, maka pengertian kesejahteraan yang menjadi tujuan Koperasi lebih menjurus kepada pengertian ekonomi. R.M. Ramudi Arifin, menyatakan bahwa “dalam batas ekonomi, kesejahteraan seseorang/masyarakat dapat diukur dari pendapatan yang diperolehnya, dengan demikian tujuan Koperasi untuk meningkatkan kesejahteraan anggota dapat dioperasionalkan menjadi meningkatkan pendapatan anggota”. Pendapatan yang diterima oleh seorang anggota Koperasi dapat berupa pendapatan nominal (uang) dan pendapatan riil dalam bentuk barang atau yang mampu dibeli oleh anggota. Sebagai contoh dalam Koperasi produsen, yang berarti anggota sebagai produsen produk tertentu, yang menjalankan usaha/bisnisnya membutuhkan pelayanan dari Koperasi dalam bentuk penyediaan input produksi, penyediaan kredit, dan atau pemasaran output yang dihasilkan. Tujuan Koperasi produsen adalah memajukan bisnis anggotanya dengan meningkatkan laba yang akan diperoleh. Dengan kata lain meningkatkan pendapatan nominal anggotanya, yang disebut sebagai Promosi Ekonomi Anggota.
a. Promosi Ekonomi Anggota (PEA)
Promosi Ekonomi Anggota (PEA)
merupakan istilah yang digunakan dalam Pernyataan Standar Akuntansi Koperasi
(PSAK) No. 27 tahun 1999 yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntasi Indonesia (IAI).
Dalam pernyataan tersebut disebutkan bahwa promosi ekonomi anggota adalah
peningkatan pelayanan Koperasi kepada anggotanya dalam bentuk manfaat ekonomi
yang diperolah sebagai anggota Koperasi (PSAK No. 27, tahun 1999, paragraf 34).
Tugas Koperasi untuk menghasilkan
manfaat ekonomi dalam upaya menunjang peningkatan kegiatan ekonomi anggota
sebagaimana disebutkan dalam PSAK No. 27 tahun 1999, paragraf 03. d, bahwa
tugas pokok badan usaha Koperasi adalah menunjang kepentingan ekonomi
anggotanya dalam rangka memajukan kesejahteraan anggota (promotion of the
member’s welfare). Anggota sebagai pemilik dan sekaligus pengguna jasa
(user-owner oriented firm) yang sering disebut dual identity of the member,
maka anggota harus memperoleh pelayanan yang optimal disisi lain juga akan
memperoleh manfaat ekonomi, dengan demikian anggota diharapkan akan
berpartisipasi penuh terhadap kegitan Koperasinya. Oleh karena itu fungsi
ekonomi yang harus dijalankan oleh Koperasi adalah meningkatkan ekonomi
anggotanya, dalam hal ini adalah bisnis anggotanya, bukan mengejar SHU yang
sebesar-besarnya, Koperasi sebagai pemasar produk anggota dan atau
penyedia/pengadaan input yang dibutuhkan oleh anggota, termasuk modal.
Dengan fungsi demikian, Koperasi
diharapkan dapat mempromosikan ekonomi anggotanya. Sehingga, dengan manfaat
tersebut, akan tumbuh kesadaran anggota untuk selalu berpartisipasi kepada
Koperasinya, baik yang bersangkutan sebagai pemilik (owner), anggota akan berpartisipasi
dalam menyetor modal, pengawasan dan pengambilan keputusan, demikian pula
anggota sebagai pengguna jasa (user) akan selalu berpartisipasi dalam
pemanfaatan pelayanan yang diberikan oleh Koperasi, melalui pemberian intensif
yang lebih dibandingkan bila anggota bertransaksi dengan perusahaan lain,
seperti insentif harga pembelian yang lebih murah, insentif bunga pinjaman yang
lebih kecil, dan harga jual produk yang lebih menguntungkan.
b. Bentuk-Bentuk Promosi Ekonomi
Anggota
Manfaat ekonomi yang dapat diberikan
tergantung pada jenis Koperasi dan usaha yang dilaksanakan oleh Koperasi
tersebut. Laporan promosi ekonomi anggota merupakan wujud dari pencapaian
tujuan Koperasi. Hal ini harus dipahami oleh semua pihak yang berkepentingan
dengan Koperasi ditempat pada posisi yang tepat dan tidak disalah tafsirkan di
dalam mengevaluasi kinerjanya. Di dalam PSAK No. 27 tahun 1999, paragraph 80,
bahwa laporan promosi anggota adalah laporan yang memperhatikan manfaat ekonomi
yang diperoleh anggota selama satu tahun tertentu. Laporan tersebut mencakup
empat unsure, sebagai berikut.
1) Manfaat ekonomi dari pembelian
barang atau pengadaan jasa bersama
2) Manfaat ekonomi dari pemasaran
dan pengolahan bersama ;
3) Manfaat ekonomi dari simpan
pinjam melalui Koperasi
4) Manfaat ekonomi dalam bentuk
pembagian sisa hasil usaha (SHU).
Untuk memamhami bentuk-bentuk
manfaat ekonomi harus didasrkan pada masing-masing jenis Koperasi berdasarkan
pada kepentingan anggotanya, yaitu Koperasi konsumen, Koperasi produsen, dan Koperasi
simpan pinjam.
Di dalam PSAK No. 27, tahun 1999,
paragraph 80, tegas disebutkan bahwa manfaat ekonomi langsung bagi anggota
berupa manfaat harga, yaitu harga barang dan jasa (dalam pembelian dan
penjualan) dan harga uang (bunga uang dalam simpan pinjam). Di dalam pembelian
(Koperasi Konsumen), manfaat harga berupa selisih antara harga di Koperasi
dengan harga di luar Koperasi. Seharusnya harga di Koperasi lebih murah
daripada harga di luar Koperasi, disebut manfaat efisiensi pembelian. Di dalam pemasaran/penjualan
(Koperasi produsen atau Koperasi pemasaran), manfaat harga berupa selisih harga
antara harga yang dibayar oleh non Koperasi kepada anggota,. Seharusnya harga
Koperasi lebih tinggi dari harga non Koperasi, disebut manfaat efektivitas penjualan.
Di dalam hal simpan pinjam maka :
1) Bunga tabungan yang diterima anggota dari luar Koperasi, disebut manfaat efektivitas tabungan ;
1) Bunga tabungan yang diterima anggota dari luar Koperasi, disebut manfaat efektivitas tabungan ;
2) Bunga kredit yang dibayarkan
anggota kepada Koperasi lebih rendah dari bunga kredit di luar Koperasi,
disebut manfaat efisiensi penarikan kredit ;
3) Atau manfaat lain misalnya dalam
bentuk biaya transaksi kredit yang murah, persyaratan kredit yang ringan dan
lain-lain.
Manfaat pengelolaan bersama dapat
berupa penghematan biaya produksi atau peningkatan produktivitas. Misalnya
Koperasi yang anggotanya para perajin lampu hias dari bambu atau rotan,
menyediakan mesin penyesetan bamboo/rotan untuk dimanfaatkan oleh anggota.
Karena bambu/rotan diseset dengan mesin, maka kualitas produk lampu hias
menjadi lebih baik dan biaya produksinya dapat diefisienkan. Apapun bentuknya
manfaat Koperasi bagi anggota harus dapat ditampilkan di dalam Laporan Promosi
Ekonomi Anggota
Menurut Undang-undang No. 25 tahun
1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa fungsi dan peran koperasi sebagai berikut:
- Membangun dan mengembangkan
potensi dan kemampuan ekonomi anggota
pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan
kesejahteraan ekonomi dan sosialnya;
- Berperan serta secara aktif
dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat
- Memperkokoh perekonomian
rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai
soko-gurunya
- Berusaha untuk mewujudkan dan
mengembangkan perekonomian nasional, yang merupakan usaha bersama
berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi
A. Fungsi Koperasi / Koprasi
1. Sebagai urat nadi kegiatan
perekonomian Indonesia
2. Sebagai upaya mendemokrasikan
sosial ekonomi Indonesia
3. Untuk meningkatkan kesejahteraan
warga negara Indonesia
4. Memperkokoh perekonomian rakyat
indonesia dengan jalan pembinaan koperasi
B. Peran dan Tugas Koperasi /
Koprasi
1. Meningkatkan tarah hidup
sederhana masyarakat Indonesia
2. Mengembangkan demokrasi ekonomi
di Indonesia
3. Mewujudkan pendapatan masyarakat
yang adil dan merata dengan cara menyatukan, membina, dan mengembangkan setiap
potensi yang ada
0 komentar:
Posting Komentar