Dalam melakukan
perencanaan pajak, perusahaan multinasional memiliki keunggulan tertentu atas
perusahaan yang murni domestik karena memiliki f
Dimensi Perencanaan Pajakleksibilitas geografis
lebih besar dalam menentukan lokasi produksi dan sistem distribusi.
Fleksibilitas ini memberikan peluang tersendiri untuk memanfaatkan perbedaan
antar yurisdiksi pajak nasional sehingga dapat menurunkan beban pajak
perusahaan secara keseluruhan. Pergeseran beban dan pendapatan melalui
ikatan-ikatan dalam perusahaan juga memberikan peluang tambahan bagi MNC untuk
meminimalkan pajak global yang dibayarkan. Pengamatan atas masalah perencanaan
pajak ini dimulai dengan dua hal dasar :
1. Pertimbangan pajak seharusnya tidak pernah
mengendalikan strategi usaha
2. Perubahan hukum pajak secara konstan membatasi
manfaat perencanaan pajak dalam jangka panjang.
Pertimbangan Organisasi
Dalam mengenakan sumber
pajak luar negeri, banyak pihak berwenang pajak yang memusatkan perhatian pada
bentuk organisasi operasi luar negeri. Sebuah cabang umumnya dianggap sebagai
perluasan induk perusahaan, labanya segera dikonsolidasikan dengan laba induk
perusahaan(suatu opsi yang tidak tersedia untuk anak perusahaan) dan dikenakan
pajak secara penuh pada tahun saat laba dihasilkan, terlepas apakah dikirimkan
kembali kepada induk perusahaan atau tidak. Laba anak perusahaan luar negeri
umumnya tidak dikenakan pajak hingga dilakukan repatriasi.
Perusahaan Luar Negeri yang Dikendalikan
dan Laba Subbagian F
Negara-negara lain yang
menerapkan prinsip pengenaan pajak seluruh dunia, laba anak perusahaan luar
negeri tidak dikenakan pajak kepada induk perusahaan hingga laba itu
direpatriasi sebagai dividen yang dikenal sebagai prinsip penangguhan
(deferral). Negara-negara surga pajak member peluang kepada perusahaaan
multinasional untuk menghindari repatrias dan pajak negara asal dengan
menempatkan laba transaksi dan akumulasinya pada anak perusahaan “plat nama.”
Transaksi ini tidak memiliki pekerjaan atau wujud nyata yang terkait. Laba yang
dihasilkan dari transaksi ini bersifat pasif dan bukan aktif.
Amerika
Serikat menutup lubang kelemahan ini dengan Perusahaan Luar negeri yang
Dikenalkan (Contolled Foreign Corporation-CFC) dan Provisi Laba Subbagian F. CFC
merupakan perusahaan yang dimiliki secara langsung atau tidak langsung oleh
pemegang saham AS (perusahaan, warga negara, atau penduduk AS) lebih dari 50%
dari total hak suara atau nilai pasar wajar. Hanya pemegang saham yang memiliki
lebih dari 10% hak suara yang dihitung dalam penetapan ketentuan 50% itu.
Pemegang saham CFC dikenakan pajak atas laba CFC tertentu (yang disebut sebagai
Laba Terkait-Tainted Income ) bahkan sebelum laba itu didistribusikan. Laba
Subbagian F mencakup beberapa pendapatan penjualan dan jasa dengan pihak
berhubungan istimewa.
Induk Perusuhaan di Luar Negeri
Dalam beberapa keadaan,
sebuah induk perusahaan multinasional yang berpusat AS dengan operasi
dibeberapa negara asing dapat memiliki keuntungan apabila memiliki berbagai
operasi dibeberapa investasi asing melalui induk perusahaan dinegara ketiga.
Sifat utama dari struktur ini adalah induk perusahaan AS secara langsung
memiliki saham suatu induk perusahaan yang didirikan disebuah wilayah
yurisdiksi asing dan induk perusahaan yang didirikan tersebut pada gilirannya
memiliki saham-saham dari satu atau lebih anak perusahaan yang beroperasi yang
didirikan diwilayah luar negeri lainnya. Keuntungan dari bentuk organisasi
induk perusahaan ini yang menyangkut pajak antara lain.
1. Mempertahankan manfaat tingkat pajak pungutan
atas dividen, bunga, royalty, dan pembayaran serupa lainnya.
2. Menunda pajak AS atas laba luar negeri hingga
laba tersebut direpatriasikan ke induk perusahaan AS (yaitu dengan menanamkan
kembali laba tersebut diluar negeri).
3. Menunda pajak AS atas keuntungan dari penjualan
saham anak perusahaan opersi luar negeri.
Perusahaan Penjualan Luar Negeri
Pilihan bentuk
organisasi yang menjalankan operasi luar negeri juga dipengaruhi oleh insentif
negara yang dirancangan untuk mendorong beberapa jenis aktivitas tertentu yang
dianggap bermanfaat bagi perekonomian nasional. Sebagai contoh, Amerika Serikat
menciptakan Perusahaan Penjualan Luar Negeri (Foreign Sales Corporations---FSC)
untuk mendorong ekspor dan memperbaiki posisi neraca pembayaran AS yang makin
memburuk. Berdasarkan provinsi FSC, sebagian laba dari ekspor AS yang dilakukan
oleh FASC dikecualikan dari pajak penghasilan AS sebagai contoh, misalkan
Parent Corp yang ada di AS melakukan kontrak dengan seorang pembeli di Eropa
untuk melakukan pengiriman persediaan.
Pada tahun 2000,
Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organization---WTO) menetapkan bahwa
FSC merupakan bentuk subsidi illegal dan memerintahkan AS untuk mengubah
provinsi FSC. Sebagai jawabannya, Amerika Serikat mengubah FSC, tetapi
menggantinya dengan perkecualian laba yang diperoleh dari luar territorial
(extraterritorial income eclusion). Undang-undang baru ini memberikan kelegaan
kepada perusahaan dari keharusan untukmendirikan perusahaan terpisah untuk
membukukan penjualan ekspor, namun tetap potongan pajak yang hampir sama
besarnya dengan yang diatur dalam aturan FSC yang baru diubah. Undang-undang
baru ini juga ditetapkan sebagai tidak legal oleh WTO.
Keputusan Pendanaan
Cara yang digunakan
untuk mendanai operasi luar negeri dapat dipengaruhi oleh factor pajak. Dengan
mengasumsikan hal lain tidak berubah, dimungkinkannya utang untuk dikurangi
pajak, yang meningkatkan imbalan setelah pajak atas ekuitas, juga akan meningkatkan
daya tarik pendanaan utang dinegara-negara dengan pajak tinggi. Apabila
pinjaman dalam mata uang local dibatasi oleh pemerintah lokal yang mengharuskan
tingkat minimum penyetoran ekuitas oleh induk perusahaan asing, maka peminjaman
yang dilakukan oleh induk perusahaan untuk mendanai penyetoran modal ini akan
menghasilkan akhir yang sama, dengan catatan otoritas pajak dinegara induk
perusahaan memperbolehkan pengurangan bunga atas pajak.
Penggabungan kredit pajak
Pada bagian awal
disebutkan bahwa beberapa negara membatasi kredit pajaknya menurut dasar sumber
per sumber. Laba yang digabungkan dari banyak sumber memungkinkan kelebihan
kredit yang dihasilkan dari negara dengan tarif tinggi untuk mengurangi laba
yang diterima dari wilayah dengan tarif pajak rendah. Kelebihan kredit pajak
sebagai contoh dapat diperluas untuk pajak-pajak yang dibayarkan berkaitan
dengan dividen yang dibagikan oleh perusahaan luar negeri lapis kedua dan
ketiga dalam suatu jaringan perusahaan multinasional. Amerika Serikat memperbolehkan
perlakukan ini asalkan kepemilikan tidak langsung oleh induk perusahaan AS
diperusahaan seperti itu lebih dari 5%.
Alokasi Akutansi Biaya
Alokasi biaya internal
di antara kelompok perusahaan merupakan sarana lain untuk menggeser laba dari
negara dengan pajak tinggi ke negara dengan pajak rendah. Yang paling umum
adalah alokasi beban overhead perusahaan kepada perusahaan afiliasi di
negara-negara dengan pajak tinggi. Alokasi beban jasa tersebut seperti sumber
daya manusia, teknologi dan riset serta pengembangan akan memaksimalkan
pengurangan pajak untuk perusahaan afiliasi di negara dengan pajak tinggi.
Lokasi dan Penentuan Harga Transfer
Laba bagi sistem
perusahaan secara keseluruhan dapat ditingkatkan dengan menentukan harga
transfer yang tinggi atas komponen yang dikirimkan dari anak perusahaan di
negara-negara dengan tingkat pajak yang relatif rendah dan harga transfer
rendah atas komponen-komponen yang dikirimkan dari anak perusahaan yang berada
di negara-negara dengan tariff pajak yang relatif tinggi.
Penentuan harga
transfer telah menarik perhatian seluruh dunia. Pentingnya isu ini terlihat
sangat jelas pada saat kita mengenali bahwa penentuan harga transfer (1) secara
internasional dilakukan pada skala yang relatif lebih besar bila dibandingkan
dengan kondisi domestik, (2) dipengaruhi oleh lebih banyak variable bila
dibandingkan dengan yang ditemukan pada lingkungan yang sangat domestic, (3)
berbeda-beda dari satu perusahaan ke perusahaan lain, dari satu industri ke
indutri lain dan dari satu negara ke negara lain, dan (4) memengaruhi hubungan
social, ekonomi, dan politik dalam entitas usaha multinasional, dan
kadang-kadang seluruh negara. Penentuan harga transfer merupakan masalah pajak
internasional terpenting yang dihadapi MNC dewasa ini.
Pengaruh penentuan
harga transfer antarperusahaan atas beban pajak internasional tidak dapat
diamati secara terpisah; penentuan harga transfer dapat mendistorsikan beberapa
bagian sistem perencanaan dan control perusahaan multinasional. Transaksi
antarnegara membuka perusahaan multinasional terhadap serangkaian kekhawatiran
strategis yang berkisar dari resiko lingkungan hingga daya saing global.
MASA DEPAN
Teknologi dan
perekonomian global menimbulkan tantangan tersendiri bagi banyak prisip-prinsip
yang mendasari perpajakan internasional. Salah satu prinsip ini adalah bahwa
setiap bangsa memiliki hak menetukan untuk dirinya sendiri seberapa banyak
pajak yang dapat dikumpulkan dari rakyatnya dan kalangan usaha yang ada didalam
wilayahnya sendiri. Hukum pajak berubah didalam sebuah dunia dimana transaksi
terjadi di tempat-tempat yang dapat diidentifikasikan dengan jelas, namun
situasi ini semakin kurang tepat. Perdegangan elektronis melalui Internet
mengabaikan batas-batas dan lokasi fisik.
Kemampuan untuk
mengumpulkan pajak bergantung bagaimana mengetahui siapa yang harus membayar,
akan tetapi dengan teknik enkripsi yang semakin rumit, maka semakin sukar untuk
mengidentifikasikan pembayar pajak. Uang elektronis tanpa pemilik adalah kenyataan.
Internet juga membuat sejumlah perusahaan multinasional merasa mudah untuk
mengalihkan kegiatan mereka ke negara-negara dengan pajak rendah yang mungkin
sangat jauh dari para pelanggan namun sedekat klik mouse untuk mengakses. Maka
menjadi semakin sukar untuk mengawasi dan mengenakan pajak terhadap transaksi
internasional.
Pemerintah diseluruh dunia mengharuskan metode
penentuan harga transfer pada prinsip harga wajar. Yaitu, suatu
perusahaan multinasional dinegara berbeda dikenakan pajak seakan-akan mereka
adalah perusahaan independen yang beroperasi secara wajar dari satu sama lain.
Perhitungan harga wajar yang rumit tidak lagi releven saat ini bagi perusahaan
global karena semakin sedikit yang beroperasi dengan cara ini.
Tren ini akan terus
berlajut. Pada saat yang bersamaan, banyak pakar melihat kompetisi pajak yang
semakin besar. Internet membuat upaya untuk mengambil keuntungan dari Negara
surge pajak semakin mudah. Beberapa pihak mendukung pajak tunggal (unitary tax)
sebagai alternatif untuk menggunakan harga transfer dalam menentukan
penghasilan kena pajak. Berdasarkan pendekatan ini, total laba sebuah
perusahaan multinasional dialokasikan ke masing-masing negara berdasarkan
sebuah rumusan yang mencerminkan kehadiran ekonomi perusahaan itu relatif
didalam negara itu. Setiap negara kemudian akan mengenakan pajak atas sebagian
laba berdasarkan tarif yang dipandang sesuai. Jelasnya, perpajakan dimasa depan
menghadapi banyak perubahan dan tantangan.
SUMBER :
Choi, Frederick D. S. dan Gary K. Meek.
International Accounting. Buku 1 Edisi 6. 2010: Salemba Empat
0 komentar:
Posting Komentar