Pemboncengan Merek (
Passsing off)
Oleh : Nur Hidayati
(Staf pengajar pada jurusan
teknik mesin, politeknik negeri semarang)
Pelanggaran terhadap hak
merek motivasinya adalah untuk mendapatkan keuntungan secara mudah, dengan
mencoba, meniru, atau memalsu merek-merek yang sudah terkenal di masyarakat.
Dari tindakan tersebut maka masyarakat dirugikan, baik itu produsen maupun konsumennya,
selain itu Negara dirugikan.
Menurut M. Djumhana dan Djubaedillah (1997), dari setiap UU yang
mengantur merek ditetapkan ketentuan yang mengatur mengenai sanksi-sanksi untuk
pelanggar hak merek orang lain. Ketentuan yang mengatur dapat bersifat pidana,
perdata, maupun administrasi, bahkan bisa pula tindakan pengcegahan lain yang
bersifat non yuridis, seperti :
1. Persaingan
tidak jujur (unfair competition)
Persaingan tidak jujur dengan sendirinya bersifat melawan hukum, karena UU dan
hukum memberikan perlindungan terhadap pergaulan yang tertib dalam dunia usaha.
2. Penanganan
melalui hukum perdata.
Pemakaian merek tanpa hak,
dapat digugat berdasarkan membuatan melanggar hukum (Pasal 1365 KUH Perdana).
3. Penanganan
melalui hokum pidana.
Sanksi pidana terhadap tindakan yang melanggar hak seseorang dibidang merek
selain diatur khusus dalam ketentuan sanksi peraturan perundang-undangan merek
itu sendiri, juga terdapat ketentuan hukum KUH pidana.
4. Penanganan
melalui administrasi Negara.
Bila terjadi pelanggaran
terhadap hak intelektual, Negara bisa juga menggunakan kekuasaannya untuk
melindungi pemilik hak yang sah.
Pemboncengan merek dalam
common law system dikenal dengan istilah passing off. Passing off memiliki
pengertian bahwa perlindungan hokum diberikan terhadap suatu barang/jasa karena
nilai dari produk tersebut telah mempunyai reputasi.
Passing off mencegah pihak
lain untuk melakukan beberapa hal, yaitu :
a.
Menyajikan barang atau jasa
seolah-olah barang atau jasa tersebut memiliki orang lain; dan
b.
Menjalankan produk atau jasanya seolah-olah mempunyai hubungan
dengan barang atau jasa milik orang lain.
Elemen yang terdapat pada
tindakan passing off sebagaimana yang dinyatakan dalam elemen pertama adalah
adanya reputasi yang terdapat pada pelaku usaha yaitu apabila seorang pelaku
usaha memiliki reputasi bisnis yang baik di mata public dan juga usahanya tersebut
cukup dikenal oleh umum. Pada elemen kedua, adanya misrepresentasi dalam hal
ini dikenal merek yang dimiliki oleh pelaku usaha tersebut, maka apabila ada
pelaku usaha lain mendompleng merek yang sama public akan dapat dengan mudah
terkecoh (misleading) atau terjadi kebingungan (confusion) dalam memiliih
produk yang dinginkan. Selanjutnya elemen ketiga yaitu terdapatnya kerugian
yang timbul akibat adanya tindakan pendomplengan atau pemboncengan yang
dilakukan oleh pengusaha yang dengan itikad tidak baik menggunakan merek yang
mirip atau serupa dengan merek yang telah dikenal tersebut sehingga terjadi
kekeliruan memilih produk oleh masyarakat ( public mis leading).
Dalam sistem hukum common
law, pemboncengan merek (passing off) ini suatu tindakan persaingan
curang(unfair competition). Tindakan ini mengakibatkan pihak lain selaku
pemilik merek yang telah mendaftarkan mereknya dengan itikad baik mengalami
kerugian dengan adanya pihak yang secara curang membonceng atau mendompleng
merek miliknya untuk mendapatkan keuntungan financial.
Terhadap adanya tindakan
passing off ini ketentuan dasar yang di langgar yaitu Pasal 3 pasal 4 dan pasal
5 UU merek. Selain ketentuan khusus mengenagi merek terhadap tindakan passing
off juga dapat dikenakan ketentuan pidana, karena tindakan passing off ini
sarat unsur perbuatan curang.
Daftar Pustaka
Adisumarto. 1989, Hak Milik
Intelektual Khususnya Paten dan Merek Hak Milik Perindustrian ( Industri
Property ), Jakarta: Akademika Pressindo.
Etty Susilowati. 2010,
Bunga Rampai Hak Kekayaan Intelektual, Semarang: Undip.
Ferry Susanto
Limbang.2011,Perlindungan Hukum Pada Merek dalam Http://repository.usu.ac.id/handle /123456789/4855, diunduh 17-02-2011.
Harsono Adisumarto. 1989,
Hak Milik Intelektual Khususnya Paten dan Merek Hak Milik Perindustrian (
Industri Property ), Jakarta: Akademika Pressindo.
Insan Budi Maulana. 1997,
“Sukses Bisnis Melalui Merek, Paten dan Cipta, Bandung: Citra Adry Bakti.
---------- dan Ridwan
Khairandy. 2000, Kapita Hak Kekayaan Intelektual, Jakarta: Yayasan Klinik HAKI.
Muhamad Djumhana dan
Djubaedillah. 1997, “Hak Milik Intelektual Sejarah, Teori dan Prakteknya di
Indonesia, Bandung : PT. Citra Aditya Bakti.
Onti-Rug.2008, Tinjauan
Yuridis Terhadap Kasus Pemboncengan Ketenaran Merek Asing Terkenal Untuk Barang
Yang Tidak Sejenis(Kasus Merek Intel Corporation Lawan Intel Jeans)Dalam
http://lawskripsi.com .published diundah 28-01-2011.
Richard Burton Simatupang.
2007, Aspek Hukum Dalam Bisnis, Jakarta: PT. Rineka Cipta.
Soesilo, R. 1997, Kitab
Undang-undang Hukum Pidana, Semarang: Aneka Ilmu.
Subekti, R. dan R.
Tjitrosudbio. 1992, , Kitab Undang-undang Hukum Pidana, Jakarta: Pradnya
Paramita.
Uu No. 15 Tahun 2001
Tentang Undang-undang Merek.
Nama Kelompok :
1) Nur Azmi Lubis
( 25212450 )
2) Sahfira Mahsita
( 26212775 )
3) Siti Aisyah
( 27212038 )
4) Vera Dwi Yulianti
( 27212559 )
Sumber : Perlindungan Hukum
Pada Merek Yang Terdaftar ( Nur Hidayanti )
0 komentar:
Posting Komentar