1.
Sekelompok orang yang akanmembentuk Koperasi wajib memahamipengertian, nilai dan prinsip-prinsip koperasi.
2.
Pembentukan Koperasi harus memenuhi syarat sebagai berikut :
a. Koperasi Primer dibentuk dan didirikan oleh sekurang-kurangnya 20
(dua puluh) orang yang mempunyai kegiatan dan kepentngan ekonomi yang sama.
b. Koperasi Skunder dibentuk dan didirikan oleh
sekurang-kurangnya 3 (tiga) badan hukum Koperasi.
c. Pendiri Koperasi Primer sebagaimana tersebut
pada huruf a adalah warga negara Indonesia, cakap secara hukum dan mampu
melakukan perbuatan hukum.
d. Pendiri Koperasi sekunder adalah pengurus
Koperasi primer yang diberi kuasa masing-masing Koperasi primer untuk menghadiri rapat pembentukan Koperasi
Skunder.
e. Usaha yang akan dilaksanakan oleh Koperasi
harus layak secara ekonomi, dikelola
secara efisien dan mampu memberikan manfaat ekonomi yang nyata bagi anggotanya.
f. Modal sendiri harus cukup tersedia untuk
mendukung kegiatan usaha yang akan dilaksanakan oleh Koperasi.
g. Memiliki tenaga terampil dan mampu mengelola
Koperasi.
3.
Para pendiri wajib mengadakan rapat persiapan pembentukan Koperasi yang
membahas semua hal yang berkaitan dengan rencana pembentukan Koperasi meliputi
antara lain penyusunan rancangan Anggaran Dasar/ materi muatan Anggaran Dasar,
Anggaran Rumah Tangga dan hal-hal lain yang diperlukan untuk pembentukan
Koperasi.
4.
Dalam rapat persipan pembentukan Koperasi dilakukan penyuluhan Koperasi
terlebih dahulu oleh pejabat dari instansi yang membidangi Koperasi pada para
pendiri .
5.
Rapat pembentukan Koperasi primer dihadiri oleh sekurang-kurangnya 20 (dua
puluh) orang pendiri sedangkan rapat Koperasi sekunder dihadiri
sekurang-kurangnya 3 (tiga) Koperasi yang diwakili oleh orang yang telah diberi
kuasa berdasarkan keputusan rapat anggota Koperasi yang bersangkutan.
6.
Rapat pembentukan Koperasi dipimpin oleh seorang atau beberapa orang dari
pendiri atau kuasa pendiri.
7.
Rapat pembentukan dihadiri oleh pejabat yang membidangi Koperasi sesuai
tingkatannya (nasional/ provinsi/ kabupaten/ kota).
8.
Dalam rangka pembentukan Koperasi dibahas antara lain mengenai pokok-pokok
materi muatan anggaran dasar Koperasi dan susunan nama pengurus dan pengawas
yang pertama.
9.
Anggaran dasar memuat sekurang-kurangnya daftar nama pendiri, nama dan
tempat kedudukan, jenis Koperasi, maksud dan tujuan, bidang usaha, ketentuan
mengenai keanggotaan, rapat anggota, pengurus, pengawas, pengelola, permodalan,
jangka waktu berdirinya, pembagian sisa hasil usaha, pembubaran dan ketentuan
mengenai sanksi.
10. Pelaksanaan rapat anggota pembentukan
Koperasi wajib dituangkan dalam notulen rapat pendirian Koperasi.
11. Para pendiri Koperasi atau kuasanya
mempersiapkan akta pendiri Koperasi melalui bantuan notaris pembuatt akta
Koperasi.
12. Dalam penyusunan akta pendiri Koperasi, para
pendirii atau kuasanya dan notaris pembuat akta Koperasi dapatt berkonsultasi
dengan pejabat yang berwenang mengesahkan akta pendiri Koperasi.
13. Para pendiri Koperasi atau kuasanya
mengajukan permintaan pengesahan akta pendirian Koperasi secara tertulis kepada
pejabat yang berwenang mengesahkan akta pendirian Koperasi.
14. Permintaan pengesahan akta pendirian Koperasi
diajukan dengan melampirkan:
a.
2 (dua) salinan akta pendirian Koperasi bermateraii cukup.
b.
Data akta pendirian Koperasi yang dibuat dan ditandatangani oleh notaris.
c.
Surat bukti tersedianya modal yang jumlahnya sekurang-kurangnya sebesar
simpanan pokok dan simpanan wajib yang wajib dilunasi oleh para pendiri.
d.
Rencana kegiatan usaha Koperasi minimal 3 (tiga) tahun ke depan dan rencana
anggaran pendapatan dan belanja Koperasi.
e.
Dokumen lain yang diperlukan yang sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
15. Pejabat yang berwenag wajib melakukan penelitian atau verifikasi
terhadap materi anggaran dasar yang akan disahkan.
16. Pejabat yang berwenang melakukan pengecekan
terhadap Koperasi yang akan didirikan terutama yang berkaitan domisili/alamat,
kepengurusan, usaha yang dijalankan dan keanggotaan.
17. Pelaksanaan penilaian dapat dilakukan bersama
pada waktu penyusunan akta.
18. Pendirian.
19. Dalam hal hasil penelitian dan pengecekan
pejabat sebagaimana dimaksud diatas, menilai Koperasi tersebut layak untuk
disahkan, maka pejabat mengesahkan akta pendirian Koperasi tersebut.
20. Pengesahan akta pendirian Koperasi ditetapkan
dalam jangka waktu selambat-lambatnya 20 (dua puluh) hari sejak diterimanya
permintaan pengesahan secara lengkap.
21. Koperasi memperoleh status badan hukum
setelah mendapat pengesahan oleh pejabat yang berwenang.
Sumber : Dari Sini
0 komentar:
Posting Komentar