RSS

TATA CARA PEMBENTUKAN / PENDIRIAN KOPERASI


2.      Pembentukan Koperasi harus memenuhi syarat sebagai berikut :
a.       Koperasi Primer dibentuk dan didirikan oleh sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) orang yang mempunyai kegiatan dan kepentngan ekonomi yang sama.
b.      Koperasi Skunder dibentuk dan didirikan oleh sekurang-kurangnya 3 (tiga) badan hukum Koperasi.
c.       Pendiri Koperasi Primer sebagaimana tersebut pada huruf a adalah warga negara Indonesia, cakap secara hukum dan mampu melakukan perbuatan hukum.
d.      Pendiri Koperasi sekunder adalah pengurus Koperasi primer yang diberi kuasa masing-masing Koperasi primer  untuk menghadiri rapat pembentukan Koperasi Skunder.
e.       Usaha yang akan dilaksanakan oleh Koperasi harus layak  secara ekonomi, dikelola secara efisien dan mampu memberikan manfaat ekonomi yang nyata bagi anggotanya.
f.       Modal sendiri harus cukup tersedia untuk mendukung kegiatan usaha yang akan dilaksanakan oleh Koperasi.
g.      Memiliki tenaga terampil dan mampu mengelola Koperasi.
3.      Para pendiri wajib mengadakan rapat persiapan pembentukan Koperasi yang membahas semua hal yang berkaitan dengan rencana pembentukan Koperasi meliputi antara lain penyusunan rancangan Anggaran Dasar/ materi muatan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan hal-hal lain yang diperlukan untuk pembentukan Koperasi.
4.      Dalam rapat persipan pembentukan Koperasi dilakukan penyuluhan Koperasi terlebih dahulu oleh pejabat dari instansi yang membidangi Koperasi pada para pendiri .
5.      Rapat pembentukan Koperasi primer dihadiri oleh sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) orang pendiri sedangkan rapat Koperasi sekunder dihadiri sekurang-kurangnya 3 (tiga) Koperasi yang diwakili oleh orang yang telah diberi kuasa berdasarkan keputusan rapat anggota Koperasi yang bersangkutan.
6.      Rapat pembentukan Koperasi dipimpin oleh seorang atau beberapa orang dari pendiri atau kuasa pendiri.
7.      Rapat pembentukan dihadiri oleh pejabat yang membidangi Koperasi sesuai tingkatannya (nasional/ provinsi/ kabupaten/ kota).
8.      Dalam rangka pembentukan Koperasi dibahas antara lain mengenai pokok-pokok materi muatan anggaran dasar Koperasi dan susunan nama pengurus dan pengawas yang pertama.
9.      Anggaran dasar memuat sekurang-kurangnya daftar nama pendiri, nama dan tempat kedudukan, jenis Koperasi, maksud dan tujuan, bidang usaha, ketentuan mengenai keanggotaan, rapat anggota, pengurus, pengawas, pengelola, permodalan, jangka waktu berdirinya, pembagian sisa hasil usaha, pembubaran dan ketentuan mengenai sanksi.
10.  Pelaksanaan rapat anggota pembentukan Koperasi wajib dituangkan dalam notulen rapat pendirian Koperasi.
11.  Para pendiri Koperasi atau kuasanya mempersiapkan akta pendiri Koperasi melalui bantuan notaris pembuatt akta Koperasi.
12.  Dalam penyusunan akta pendiri Koperasi, para pendirii atau kuasanya dan notaris pembuat akta Koperasi dapatt berkonsultasi dengan pejabat yang berwenang mengesahkan akta pendiri Koperasi.
13.  Para pendiri Koperasi atau kuasanya mengajukan permintaan pengesahan akta pendirian Koperasi secara tertulis kepada pejabat yang berwenang mengesahkan akta pendirian Koperasi.
14.  Permintaan pengesahan akta pendirian Koperasi diajukan dengan melampirkan:
a.       2 (dua) salinan akta pendirian Koperasi bermateraii cukup.
b.      Data akta pendirian Koperasi yang dibuat dan  ditandatangani oleh notaris.
c.       Surat bukti tersedianya modal yang jumlahnya sekurang-kurangnya sebesar simpanan pokok dan simpanan wajib yang wajib dilunasi oleh para pendiri.
d.      Rencana kegiatan usaha Koperasi minimal 3 (tiga) tahun ke depan dan rencana anggaran pendapatan dan belanja Koperasi.
e.       Dokumen lain yang diperlukan yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
15.  Pejabat yang berwenag  wajib melakukan penelitian atau verifikasi terhadap materi anggaran dasar yang akan disahkan.
16.  Pejabat yang berwenang melakukan pengecekan terhadap Koperasi yang akan didirikan terutama yang berkaitan domisili/alamat, kepengurusan, usaha yang dijalankan dan keanggotaan.
17.  Pelaksanaan penilaian dapat dilakukan bersama pada waktu penyusunan akta.
18.  Pendirian.
19.  Dalam hal hasil penelitian dan pengecekan pejabat sebagaimana dimaksud diatas, menilai Koperasi tersebut layak untuk disahkan, maka pejabat mengesahkan akta pendirian Koperasi tersebut.
20.  Pengesahan akta pendirian Koperasi ditetapkan dalam jangka waktu selambat-lambatnya 20 (dua puluh) hari sejak diterimanya permintaan pengesahan secara lengkap.
21.  Koperasi memperoleh status badan hukum setelah mendapat pengesahan oleh pejabat yang berwenang.


Sumber : Dari Sini 

0 komentar:

Posting Komentar

Universitas Gunadarma

Universitas Gunadarma

Entri Populer