RSS

Kamu Jahat – Geisha


Aku pernah jadi malaikatmu.
Menjaga kamu slalu.
Dari hari burukmu.
Dulu Akulah penyelamatmu.
Pelindung dalam jiwamu.
Ohh Slalu ada untukmu.
Firasatku berkata tuk jauh darimu.
Lalu ku temui kamu.
Tak kusangka kamu ada didepanku bermain cinta.

Reff :
Terang saja terliat dimataku.
Kau peluk dia jelas didepanku.
Apa kamu lupa pengorbananku.
Kamu terlalu jahat melakukan diriku sekejam ini.
Lebih baik ku sendiri.

Aku pernah jadi malaikatmu.
Menjaga kamu slalu.
Ohh dari hari burukmu ohh ohh.

Reff :
Terang saja terlihat dimataku.
Penghianatan ada didepanku.
Bagaimana kini ku kan percaya.
Kamu terlalu jahat melakukan diriku sekejam ini.
Lebih baik ku sendiri.oohhhh

Terang saja ku lepaskan cintamu.
Kau peluk dia jelas didepanku.
Apa kamu lupa pengorbananku.
Kamu terlalu jahat melakukan diriku sekejam ini.
Lebih baik ku sendiri.
Ooohhhh

Lebih baik ku sendiri

Lagu ini yang yang menggambarkan kalo orang yang kita sayang tercatat Kamu Jahat .

Sumber :
http://liriklagubarupopuler.blogspot.com/2014/03/liriks-lagu-geisha-kamu-jahat.html

Tips Cara Menghilangkan Jerawat Secara Alami

1.Cara Mengobati Jerawat Dengan Putih Telur
Caranya yaitu, pisahkan kuning telur dan ambil putih telurnya saja. Kocok sebentar lalu oleskan ke wajah dan diamkan selama 15 menit. Putih telur ini akan membantu mengurangi minyak di wajah yang seringkali menyebabkan timbulnya jerawat.

2.Cara Mengobati Jerawat Dengan Pasta Gigi
Satu hal yang perlu diingat disini pasta gigi yang digunakan adalah yang bentuknya pasta(seperti Pepsodent) bukan yang bentuknya gel(seperti Close Up). Caranya hampir sama denga kedua cara di atas. Oleskan pasta gigi ke jerawat dan bagian lain di sekitar jerawat tersebut sebelum tidur. Biarkan semalaman/sampai pagi kemudian bilas dengan air bersih.

3.Cara Mengobati Jerawat Dengan Tomat
Buah yang satu ini selain bagus untuk kesehatan mata juga cukup efektif menghilangkan komedo hitam(blackheads). Yang pertama harus dilakukan adalah mengiris tomat menjadi dua lalu oleskan ke seluruh wajah yang berjerawat dan biarkan selama 15 menit – 1 jam kemudian bilas. dan makanlah untuk perawatan dari dalam.

4.Cara Mengobati Jerawat Dengan Lidah Buaya
Perhatian jangan gunakan lidah yang asli dari mulut buaya ya, he,, Ambil satu daun lidah buaya, potong beberapa bagian, kelupas kulit luarnya, oleskan di bagian yang muncul jerawat, dan ulangi melakukan cara ini tiap pagi dan sore. Jika kalian cukup telaten, jerawat mungkin akan dapat mongering dan mengelupas selama 3 hari. Selain itu lidah buaya juga mampu menghilangkan bekas jerawat yang membandel. Sekali lagi kuncinya hanya satu, telaten.!!

5.Cara Mengobati Jerawat Dengan Bawang Putih
Ada dua pilihan dalam menggunakan bawang putih untuk menghilangkan jerawat. Pertama dengan menumbuk dua atau lebih bawang putih hingga cukup halus lalu dioleskan ke bagian wajah yang berjerawat. Diamkan selama 10 menit lalu bilas. Sedangkan cara kedua adalah dengan memakan satu atau lebih bawang putih setiap hari.
Banyak yang mengatakan kedua cara ini cukup efekktif, namun bagi kalian yang tidak menyukai bau bawang putih mungkin lebih baik menempuh cara yang lain. Jangan khawatir masih banyak cara alami lainnya yang akan saya jelaskan di bawah ini.

6.Cara Mengobati Jerawat Dengan Selalu Bersihkan Wajah
Selalu rawat kebersihan wajah setiap hari dari kotoran dan debu dijalan. Untuk kita yang selalu aktif dan berurusan dengan debu dijalan, maka rajin-rajinlah membersihkan muka sebelum atau sesudah beraktifitas. Sebagai konsumsi dari dalam, maka perbanyaklah makan sayuran dan minum air putih. Buat yang gak suka sayur.!, maka buah yang mengandung air dapat menjadi alternatif dalam merawat wajah dari dalam. Karena kandungan yang terdapat dalam buah dan sayuran sangat diyakini bisa menjadikan wajah kita lebih bersih dan berseri.

Nah banyak Bukan Caranya, sebenarnya banyak sih cara untuk menghilangkan jerawat ini, asal kita rajin untuk mencari tau aja, apa lagi sekarang udah mudah banget untuk mencari Info kan, tinggal buka Internet, pencet tu BB Atau Androidnya, dan Dapet deh infonya, termasuk kamu nyampe ke blog ini,hehe
Ya udah selamat mencoba ya.
Sumber :

10 Tips Mengatasi Patah Hati

Pernahkah Anda berdua merenungkan, jika awalnya Anda saling mencintai mengapa saat ini Anda saling menyakiti, mengapa sukacita diawal perkenalan tidak lagi Anda berdua rasakan saat ini, apa yang menyebabkan Anda berdua saat ini saling membenci? Tentunya hati Anda masing-masing yang dapat menjelaskannya.
Sekali lagi ingatlah, bahwa tak seorang pun yang diuntungkan jika perpisahan dipilih sebagai jalan terbaik. Tidak ada kebahagiaan yang sejati dari berakhirnya sebuah hubungan, akan selalu saja ada pihak yang merasa diuntungkan dan dirugikan. Di awal-awal berakhirnya sebuah hubungan rasa sakit hati hampir pasti dialami oleh setiap orang, namun dengan tujuan untuk mendapatkan kehidupan yang lebih baik tak jarang masing-masing orang berusaha bertahan sekuat tenaga dari rasa sakit hati yang sedang dirasakannya. Saya tidak mengharapkan Anda mengalami patah hati, namun jika saat ini Anda sedang mengalaminya semoga tips berikut dapat membantu Anda kuat dan sedikit meringankan rasa sakitnya:
·         1. Dapatkan bantuan
Meskipun Anda sudah berusaha sekuat tenaga dan dengan segala upaya untuk menyembuhkan diri tapi tetep gagal, cobalah untuk berkonsultasi dengan ahlinya (psikolog). Beberapa hal yang dapat membantu Anda untuk bangkit lagi, adalah menerima saran obyektif dari seorang teman yang adalah pendengar setia, berbicara dengan teman-teman dan memusatkan perhatian agar segera sembuh dari sakit hati & kehilangan.
·         2. Singkirkan barang-barang di tempat tinggal Anda yang mengingatkan Anda padanya
Jika Anda tinggal berdekatan dengannya, pindahlah untuk sementara waktu jika perlu. Singkirkan foto-fotonya, berhenti mendengarkan lagu-lagu yang pernah Anda berdua senangi. Ciptakan suasana baru dengan membeli CD baru yang tidak ada hubungannya dengan kenangan masa lalu.
·         3. Berpikirlah secara dewasa
Yakinkan diri Anda kalau kejadian itu memang harus terjadi. Percayalah pada kemampuan diri Anda, masih ada banyak kebahagiaan di luar sana, Anda boleh gagal dengan satu orang, namun belum tentu dengan orang lain.
·         4. Berolahragalah
Aliran endorfin akan menaikkan semangat dan dapat membantu tubuh Anda tetap sehat, dengan berolahraga dapat membantu Anda memepercepat proses pemulihan dari stres yang diakibatkan terkurasnya tenaga serta pikiran karena rasa sakit akibat patah hati.
·         5. Makan makanan sehat
Stres yang Anda rasakan terkadang membuat pola makan Anda tidak beraturan, tetaplah makan makanan yang sehat agar Anda memiliki cukup tenaga untuk berpikir dengan jernih menghadapi permasalahan yang sedang melanda.
·         6. Ceritakan kesedihan Anda pada teman dekat atau keluarga
Kalau Anda mengira tidak ada seorang pun yang memahami situasinya, maka Anda salah besar. Tidak sedikit dari kita pernah mengalami trauma akibat putus cinta, jadi kita mengerti dan ingin membantu Anda. Tapi jangan meluapkan perasaan Anda pada semua orang yang Anda temui, ada juga orang yang sering kali tidak peduli dengan perasaan orang lain.
·         7. Biarkan kesedihan melanda
Tentu saja Anda boleh bersedih, itu normal, itu jauh lebih baik daripada memendam perasaan. Hanya saja, cobalah untuk tetap bersikap anggun, jangan tunjukkan kesedihan Anda di hadapannya.
·         8. Lawanlah rasa takut Anda
Dengan berakhirnya sebuah hubungan yang terjadi secara mendadak, seperti dipaksa mengubah kebiasaan dengan tiba-tiba. Agar tidak takut menghadapinya berpikirlah bijaksana bahwa Anda telah mendapat pengalaman baru dari peristiwa ini, yaitu pematangan emosi yang ternyata bisa menguatkan karakter Anda.
·         9. Perbanyak pergaulan
Kesedihan yang mendalam lebih sering dialami oleh seseorang yang cenderung meratapi dan mengurung diri setelah berakhirnya sebuah hubungan. Perbanyaklah bergaul dengan lingkungan sekitar Anda, jika dulu dia sering melarang Anda untuk bergaul dengan teman-teman sekarang Anda memiliki kebebasan untuk melakukannya.

·         10. Tingkatkan keimanan
Putus cinta memang membuat patah hati, rasa sakit yang tak tertahankan kadang membuat seseorang berpikir serta bertindak di luar batas kewajaran, bunuh diri contohnya. Tingkatkan keimanan Anda, carilah obat penyembuhnya dengan lebih banyak melakukan ibadah. Ingatlah bahwa Tuhan sangat mencintai kita lebih daripada segala hal yang ada di bumi ini. Ingatlah bahwa hati yang gembira adalah obat, tetapi semangat yang patah keringkan tulang.
Semoga berhasil dan tetap semangat!
Sumber :

http://keluarga.com/putus-cinta-deritanya-memang-tiada-akhir-10-tips-mengatasi-patah-hati

LIBURANKU KE RAGUNAN

Kalian pasti sudah pernah mengunjungi Kebun Binatang Ragunan bukan ? Kebun binatang yang berlokasi di Jalan Margasatwa Ragunan Jakarta Selatan ini bukan hanya memiliki koleksi binatang saja, tetapi juga memiliki berbagai macam koleksi flora. Kebun Binatang Ragunan merupakan salah satu ikon Kota Jakarta. Jadi kalau kalian ke Jakarta tetapi belum mengunjungi Kebun Binatang Ragunan, belum sah rasanya.  Kebun binatang seluas 140 hektare ini didirikan pada tahun 1864. Di dalamnya, terdapat berbagai koleksi yang terdiri dari 295 spesies dan 4040 spesimen. Ragunan sempat ditutup selama sekitar tiga minggu sejak 19September 2005 karena hewan-hewan di dalamnya ada yang terinfeksi flu burung, namun dibuka kembali pada 11 Oktober 2005. Sebelum aku menceritakan liburanku saat berkunjung ke Kebun Binatang Ragunan, aku akan menceritakan sejarah berdirinya Kebun Binatang Ragunan.
Kebun Binatang Ragunan adalah kebun binatang pertama di Indonesia. Kebun binatang ini didirikan pada tahun 1864dengan nama Planten En Dierentuin yang berarti "Tanaman dan Kebun Binatang." Terletak pada tanah seluas 10 hektare di kawasan Cikini, Menteng, Jakarta Pusat yang merupakan pemberian Raden Saleh. Saat itu, Planten En Dierentuin dikelola oleh Perhimpunan Penyayang Flora dan Fauna Batavia yang tergabung dalam Culturule Vereniging Planten en Dierentuin at Batavia. Tahun 1949, nama Planten En Dierentuin diubah menjadi Kebun Binatang Cikini dan pada tahun 1969 dipindahkan ke kawasan Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan pada tahun 1964. Pemerintah DKI Jakarta menghibahkan lahan seluas 30 hektaree yang menjadi rumah bagi kebun binatang ini. Gubernur DKI Jakarta Ali Sadikin meresmikan Taman Margasatwa Ragunan pada 22 Juni 1966.
Perjalananku mengunjungi Kebun Binatang Ragunan diawali dengan menggunakan mobil bersama dengan keluarga menuju kesana. Perjalanan menuju Kebun Binatang Ragunan memerlukan waktu sekitar 2 jam dari rumahku. Selama perjalanan, aku memutuskan untuk tidur di mobil karena menurutku perjalanannya membutuhkan waktu yang cukup lama. Saat tiba di Kebun Binatang Ragunan, aku dibangunkan oleh mamaku. Aku pun terbangun, lalu turun dari mobil. Dengan langkah semangat, aku mengikuti mama yang akan membeli tiket masuk untuk kami. Dengan membayar Rp 4.500 untuk orang dewasa dan Rp 3.500 untuk anak diatas 2 tahun, kami dapat memasuki Kebun Binatang Ragunan. Harga yang sangat terjangkau untuk semua kalangan.
            Saat memasuki Kebun Binatang Ragunan , binatang yang pertama kali saya liat yaitu burung pelikan yang sedang diberi makan oleh keeper dengan ikan. Melhat tingkah burung pelikan yang lucu saat sedang diberi makan, aku tersenyum dengan sendirinya. Lalu kami melanjutkan perjalananku melihat gajah. Saat aku melihat gajah, aku merasa gajah itu sedang kelaparan karena gajahnya hanya duduk terdiam saja. Setelah itu, kami pergi ke tempat unggas-unggas. Melihat ayam yang sangat bersemangat untuk berkokok. Suara ayamnya membuatku merasa sangat bising. Lalu kami memutuskan untuk makan siang terlebih dahulu. Mama menyewa beberapa tikar untuk kami beristirahat sambil makan siang. Selama kurang lebih 1,5 jam kami beristirahat dibawah pohon yang rindang.
            Setelah itu, mamaku mengajak kami naik delman. Aku merasa sangat takut sekali saat naik delman, karena takut kuda yang kami tumpangi tidak kuat menarik kami. Dengan rasa takut, akhirnya mama dapat membujukku untuk naik delman dengannya.
            Hari sudah beranjak sore dan kami memutuskan untuk kembali kerumah. Hari ini terasa sangat melelahkan dan aku memutuskan untuk tidur selama perjalanan pulang. Aku sangat gembira sekali karena bisa melihat banyak binatang, sekaligus dapat berkumpul dengan keluargaku. Jarang sekali kami menghabiskan waktu dengan berkumul, bersenda gurau, jalan-jalan bersama karena papa yang sibuk, aku dan kakakku yang kuliah. Biasanya kami sibuk dengan urusan masing-masing, tapi hari ini berbeda. Kami bersama-sama, berkumpul, jalan-jalan, bermain bersama. Hari ini, satu lagi aku memiliki cerita yang bisa aku ceritakan saat nanti aku masuk kuliah kepada teman-temanku. Satu kenangan lagi yang pernah kulalui bersama dengan keluargaku.







Liburanku di Pantai Cibeurem

Pagi ini kami semua sudah disibukkan dengan persiapan menuju Pantai Cibeurem. Pantai yang terletak di Serang Banten. Banyak sekali barang-barang yang kami siapkan, mulai dari bekal makanan, tikar, pakaian, dan beberapa perlengkapan yang kami butuhkan saat di pantai. Aku merasa sangat senang sekali, karena dapat pergi ke pantai dengan keluargaku. Aku pergi bersama mama, papa, kakak perempuanku, adik laki-lakiku, tante dan om, dan kedua sepupuku. Aku pergi ke pantai mengendarai mobil yang disetiri oleh om ku. Selama diperjalanan menuju ke pantai, aku memutuskan untuk bermain bersama sepupu kecilku si Balqis. Perjalanan kami memerlukan waktu sekitar 2 jam perjalanan dari rumahku.


Tak terasa perjalanan yang kutempuh selama 2 jam, tiba juga di pantai nan indah. Kesan pertamaku pada pantai itu adalah bersih, sejuk, dan nyaman. Kami tidak perlu membayar tiket masuk, kami hanya membayar uang untuk parkir kendaraan saja sebesar Rp 5000.  Setibanya disana,kami langsung menuju toilet untuk berganti pakaian. Setelah berganti pakaian, kami menikmati indahnya suasana pantai Cibeurem. Kami bermain air ditepi pantai, membuat istana pasir. Aku dikerjai oleh kakak, adik dan sepupuku dengan dikubur dengan pasir pantai. Itu adalah hal yang menjengkelkan sekaligus menyenangkan bagiku.
Kami semua sibuk dengan bermain air di pantai, sedangkan mamaku sibuk dengan menjaga sespupuku yang masih kecil si Balqis. Saat aku memanggil Balqis yang sedang asik bermain bersama  mamaku, dia merajuk ingin ikut bermain air bersamaku di tepi pantai. Lalu aku membawa sambil menggendong Balqis ke tepi pantai dan aku mencelupkan kaki Balqis ke air. Dia terlihat sangat senang saat ikut bermain air di tepi pantai.
Kakakku memutuskan menganmbil telepon genggamnya di mobil untuk berpoto-poto. Karena menurut kakakku pantai ini sangat indah untuk berkumpul bersama keluarga ataupun hanya untuk bermmain atau berpoto-poto.


Saat makan siang dating, kami memutuskan untuk makan siang dengan makanan yang kami bawa dari rumah. Bekal makanan yang kami bawa ayam goring, kentang balado, sambal, dan masih banyak lagi. Setelah kami makan siang, kami memutuskan untuk beristirahat terlebih dahulu sebelum melanjutkan perjalanan kembali pulang.
            Senja pun datang menghampiri dan kami memutuskan untuk pulang kerumah. Saat kami dalam perjalanan pulang, jalanan mulai tersendat dengan banyaknya deretan kendaraan yang berjejer. Aku memutuskan untuk tidur saja karena merasa sangat lelah karena bermain air di pantai seharian.

Setelah menempuh perjalanan sekitar 4 jam perjalanan pulang karena macet,  kami tiba dirumah dengan selamat. Liburan kali ini terasa sangat menyenangkan.

Posingan Ketiga Jurnal


WUJUD GANTI RUGI MENURUT KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA
Oleh: M.Tjoanda
ABSTRACT

Agreement is a legal relationship between two people or more, which creates certain rights and obligations. In terms of the debtor or the debt does not meet its obligations or does not meet its obligations as they should and not fulfilled that obligation because there is an element of him, then the lender has the right to demand restitution, This is what this writing melatarbelakngi How problems with the form of compensation according to the Book of Law Civil Law? The results obtained that the compensation as a result of default set out in the Book of Civil Law Act, may also apply for compensation as a result of an unlawful act. Given the form of material loss and imateriil, then a form of compensation can be either kind (some money) or innatura.
A.    LATAR BELAKANG.
Perikatan adalah suatu perhubungan hukum antara dua orang atau dua pihak, berdasarkana mana pihak yang satu berhak menuntut sesuatu hal dari pihak yang lain, dan pihak yang lain berkewajiban untuk memenuhi tuntutan itu.
Pihak yang berhak menuntut sesuatu dinamakan kreditur atau si berpiutang, sedangkan pihak yang berkewajiban memenuhi tuntutan dinamakan debitur atau si berutang. Tuntutan atau kewajiban tersebut lazimnya disebut sebagai prestasi. Pasal 1234 KUH Perdata :
“ Tiap-tiap perikatan adalah untuk memberikan sesuatu, untuk berbuat sesuatu, atau untuk tidak berbuat sesuatu.”
Menurut Pasal 1234 KUHPerdata prestasi itu dibedakan atas :
1. Memberikan sesuatu
2. Berbuat sesuatu
3. Tidak berbuat sesuatu
 Dalam hal debitur atau si berutang tidak memenuhi kewajibannya sebagaimana mestinya dan tidak dipenuhinya kewajiban  itu karena ada unsur salah padanya, maka ada akibat-akibat hukum yang bisa menimpa dirinya, yaitu :
1)      Pertama-tama, sebagai yang disebutkan dalam pasal 1236 KUHPerdata : “ si berutang adalah wajib memberikan ganti biaya, rugi dan bunga kepada si berpiutang, apabia ia telah membawa dirinya dalam keadaan tak mampu untuk menyerahkan kebendannya, atau telah tidak merawat sepatutnya guna menyelamatkannya”
dan 1243 KUH Perdata :
“ Penggantian biaya, rugi dan bunga karena tak dipenuhinya suatu perikatan, barulah mulai diwajibkan, apabila si berutang, setelah dinyatakan lalai memenuhi perikatannya, tetap melalaikannya, atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dibuatnya, hanya dapat diberikan atau dibuat dalam tenggang waktu yang telah dilampaukannya.”
2)      , pasal 1237 KUHPerdata mengatakan:
“ dalam hal adanya perikatan untuk memberikan suatu kebendaan tertentu, kebendaan itu semenjak perikatan dilahirkan, adalah atas tanggungan si berpiutang.”
maka sejak debitur lalai, maka resiko atas obyek perikatan menjadi tanggungan debitur. 
3)      bahwa kalau perjanjian itu berupa perjanjian timbal balik, maka berdasarkan pasal 1266 KUHPerdata : “ syarat batal dianggap selalu dicantumkan dalam persetujuan-persetujuan yang bertimbal balik, manakala salah satu pihak tidak memenuhi kewajibannya.”
B. PEMBAHASAN
1.      Pengertian Kerugian
Pengertian kerugian menurut R. Setiawan, adalah kerugian nyata yang terjadi karena wanprestasi. Adapun besarnya kerugian ditentukan dengan mem-bandingkan keadaan kekayaan setelah wanprestasi dengan keadaan jika sekiranya tidak terjadi wanprestasi.Pengertian kerugian menurut Yahya Harahap, ganti rugi ialah “kerugian nyata” atau “fietelijke nadeel” yang ditimbulkan perbuatan wanprestasi. Kerugian nyata ini ditentukan oleh suatu perbandingan keadaan yang tidak dilakukan oleh pihak debitur.Dikatakan oleh Abdulkadir Muhammad, bahwa pasal 1243 KUH Perdata sampai dengan pasal 1248 KUHPerdata merupakan pembatasan-pembatasan yang sifatnya sebagai perlindungan undang-undang terhadap debitur dari perbuatan sewenang-wenang pihak kreditur sebagai akibat wanprestasi.
Pengertian kerugian yang lebih luas dikemukakan oleh Mr. J. H. Nieuwenhuis sebagaimana yang diterjemahkan oleh Djasadin Saragih, pengertian kerugian adalah berkurangnya harta kekayaan pihak yang satu, yang disebabkan oleh perbuatan (melakukan atau membiarkan) yang melanggar norma oleh pihak yang lain4. Yang dimaksud dengan pelanggaran norma oleh Nieuwenhuis di sini adalah berupa wanprestasi dan perbuatan melawan hukum.
Kerugian adalah selisih (yang merugikan) antara keadaan yang timbul sebagai akibat pelanggaran norma, dan situasi yang seyogyanya akan timbul anadaikata pelanggaran norma tersebut tidak terjadi. Lebih lanjut Nieuwenhuis mengatakan bahwa kita harus hati-hati agar tidak melukiskan kerugian sebagai perbedaan antara situasi sebelum dan setelah wanprestasi atau perbuatan melanggar hukum.rumusan mengenai kerugian adalah situasi berkurangnya harta kekayaan salah satu pihak yang ditimbulkan dari suatu perikatan (baik melalui perjanjian maupun melalui undang-undang) dikarenakan pelanggaran norma oleh pihak lain.

2. Unsur-Unsur Ganti Rugi
Dalam pasal 1246 KUHPerdata menyebutkan :
“ biaya, rugi dan bunga yang oleh si berpiutang boleh dituntut akan penggantiannya, terdirilah pada umumnya atas rugi yang telah dideritanya dan untung yang sedianya harus dapat dinikmatinya, dengan tak mengurangi pengecualian-pengecualian serta perubahan-perubahan yang akan disebut di bawah ini.”
Menurut Abdulkadir Muhammad, dari pasal 1246 KUHPerdata tersebut, dapat ditarik unsur-unsur ganti rugi adalah sebagai berikut :
a)      Ongkos-ongkos atau biaya-biaya yang telah dikeluarkan (cost), misalnya ongkos cetak, biaya meterai, biaya iklan.
b)       Kerugian karena kerusakan, kehilangan ata barng kepunyaan kreditur akibat kelalaian debitur (damages). Kerugian di sini adalah yang sungguh-sungguh diderita, misalnya busuknya buah-buahan karena keterlambatan penyerahan, ambruknya sebuah rumah karena salah konstruksi sehingga merusakkan perabot rumah tangga, lenyapnya barang karena terbakar.
c)      Bunga atau keuntungan yang diharapkan (interest). Karena debitur lalai, kreditur kehilangan keutungan yang diharapkannya. Misalnya A akan menerima beras sekian ton dengna harga pembelian Rp. 250,00 per kg. Sebelum beras diterima, kemudian A menawarkan lagi kepada C dengan harga Rp. 275,00 per kg. Setelah perjanjian dibuat, ternyata beras yang diharapkan diterima pada waktunya tidak dikirim oleh penjualnya. Di sini A kehilangan keutungan yang diharapkan Rp. 25,00 per kg.
Purwahid Patrik lebih memperinci lagi unsur-unsur kerugian. Menurut Patrik, kerugian terdiri dari dua unsur :
a. Kerugian yang nyata diderita (damnum emergens) meliputi biaya dan rugi
b. Keutungan yang tidak peroleh (lucrum cessans) meliputi bunga.


Satrio melihat bahwa unsur-unsur ganti rugi adalah :
a)      Sebagai pengganti daripada kewajiban prestasi perikatannya; untuk mudahnya dapat kita sebut “prestasi pokok” perikatannya, yaitu apa yang ditentukan dalam perikatan yang bersangkutan, atau
b)       Sebagian dari kewajiban perikatan pokoknya, seperti kalau ada prestasi yang tidak sebagaimana mestinya, tetapi kreditur mau menerimanya dengan disertai penggantian kerugian, sudah tentu dengan didahului protes atau disertai ganti rugi atas dasar cacat tersembunyi ;
c)       Sebagai pengganti atas kerugian yang diderita oleh kreditur oleh karena keterlambatan prestasi dari kreditur, jadi suatu ganti rugi yang dituntut oleh kreditur di samping kewajiban perikatannya;
d)     Kedua-duanya sekaligus; jadi sini dituntut baik pengganti kewajiban prestasi pokok perikatannya maupun ganti rugi keterlambatannya.
3. Sebab-Sebab Kerugian
Dari pengertian kerugian pada sub bab sebelumnya dapat kita lihat bahwa kerugian adalah suatu pengertian kausal, yakni berkurangnya harta kekayaan (perubahan keadaan berkurangnya harta kekayaan) dan diasumsikan adanya suatu peristiwa yang menimbulkan perubahan tersebut. Syarat untuk menggeserkan kerugian itu kepada pihak lain oleh pihak yang dirugikan adalah bahwa kerugian tersebut disebabkan oleh pelanggaran suatu norma oleh pihak lain tersebut.
Menurut Nurhayati Abas, ganti kerugian harus memenuhi beberapa sebab:
a.       Harus ada hubungan kausal
b.      Harus ada adequate
Kreditur mempunyai kewajiban untuk berusaha membayar kerugian yang timbul sampai batas-batas yang patut. Kalau kreditur tidak berusaha membatasi kerugian itu makna akibat dari kelalaiannya tidak dapat dibebankan kepada debitur. Ketentuan ini juga berkaitan dengan prinsip dapat digugat dan hubungan adequat. 
a.Hubungan Sine Qua Non (Von Buri)
Syarat pertama untuk membebankan kerugian pada orang lain adalah bahwa telah terjadi pelanggaran norma yang dapat dianggap sebagai condicio sine qua non kerugian tersebut. Menurut teori ini suatu akibat ditimbulkan oleh berbagai peristiwa yang tidak dapat ditiadakan  untuk adanaya akibat tersebut.

Nieuwenhuis memberikan contoh menarik untuk ini:
C menyewakan sejumlah kamar kepada beberapa orang, termasuk A dan B. Kamar-kamar tersebut terletak di atas ruang konfeksi milik C. Menurut kontrak sewa, para penyewa dilarang menggunakan alat masak listrik. Dalam urutan kronologis terjadi yang berikut ini:
a.       A menghubungkan alat listrik pemasak air dengan jaringan listrik.
b.      B menggunakan alat listrik pemanas air dalam kamar mandi, yang menyerap tenaga listrik yang sama.
c.       Aliran listrik terhenti dan mesin-mesin jahit listrik di ruang konfeksi C terhenti.
Kalau “ penyebab “ dirumuskan sebagai tiap peristiwa, yang tanpa peristiwa tersebut peristiwa lain tidak akan terjadi, maka B juga merupakan “ penyebab “ berhentinya mesin-mesin jahit tersebut. Andai kata B tidak menggunakan alat pemanas air di kamar mandi, maka tidak akan ada kelebihan beban listrik dan mesin-mesin jahit itu tidak akan berhenti. Jadi, meskipun peristiwa A dan B kedua-duanya merupakan conditio sine qua non untuk peristiwa C, namun ahli hukum hanya mengkuakifikasikan perbuatan A sebagai penyebab berhentinya mesin-mesin jahit tersebut dan kerugian yang ditimbulkan, karena baginya yang penting adalah menetapkan apakah kerugian dapat dibebankan pada orang lain daripada yang dirugikan.
Karena ini hanya mungkin jika kerugian adalah akibat pelanggaran norma oleh orang lain itu, maka ahli hukum hanya menaruh minat akan syarat-syarat untuk timbulnya kerugian dimana terdapat pula pelanggaran norma hukum.
b.Hubungan Adequat (Von Kries)
            Kerugian adalah akibat adequat pelanggaran norma apabila pelanggaran norma demikian meningkatkan kemungkinan untuk timbulnya kerugian demikian. Inilah inti ajaran penyebab yang adequat. Teori ini berpendapat bahwa suatu syarat merupakan sebab, jika menurut sifatnya pada umumnya sanggup untuk menimbulkan akibat. Selanjutnya Hoge Raad memberikan perumusan, bahwa suatu perbuatan merupakan sebab jika menurut pengalaman dapat duharapkan atau diduga akan terjadinya akibat yang bersangkutan. Ajaran ini mencampurkan adukan antara causalitet dan pertanggungan jawaban.
Hoge Raad menganut ajaran adequate. Hal ini ternyata dari arrest-nya tanggal 18 November 1927, dimana dirumuskan bahwa yang dimaksud dengan akibat yang langsung dan seketika adalah akibat yang menurut aturan-aturan pengalaman dapat diharapkan terjadi.


4. Wujud Ganti Rugi
Pada umumnya ganti rugi diperhitungkan dalam sejumlah uang tertentu. Hoge Raad mahalan berpendapat, bahwa pergantian” ongkos , kerugian, dan bunga”. Namun jangan menjadi rancu; kreditur bisa saja menerima penggantian in natura dan membebaskan debitur. Yang tidak dapat adalah bahwa debitur menuntut kreditur agar menerima ganti rugi dalam wujud lain dari pada sejumlah uang.
Pendapat seperti itu dengan tegas dikemukakan, ketika Hoge Raad menghadapi masalah tuntutan ganti rugi dari seorang yang minta kepada toko perhiasan, agar perhiasan yang ia beli daripadanya diperbaiki, tetapi perbaikan itu ternyata malah menimbulkan kerusakan dan kerugian lebih parah lagi. Hof memutuskan bahwa pemilik toko perhiasan harus mengganti kerugian, dengan cara mengembalikan harga yang dulu dibayar oleh pembeli dan pembeli mengembalikan perhiasannya. Cara perhitungan ganti rugi seperti ini tidak dibenarkan oleh Hoge Raad. Ganti rugi harus diwujudkan dalam sejumlah uang. Pitlo berpendapat bahwa undangundang kita tidak memberikan dasar yang cukup kuat untuk kita katakan, bahwa tuntutan ganti rugi hanya dapat dikemukakan dalam sejumlah uang tertentu. Anehnya, kalau ganti rugi itu berkaitan dengan onrechtmatige daad, maka syarat “dalam wujud sejumlah uang” tidak berlaku, karena Hoge Raad dalam kasus seperti itu membenarkan tuntutan ganti rugi dalam wujud lain.

Walaupun demikian hal itu tidak berarti, bahwa untuk setiap tuntutan ganti rugi kreditur harus membuktikan adanya kepentingan yang mempunyai nilai uang. Hal itu akan tampak sekali pada perikatan untuk tidak melakukan sesuatu, dimana pelanggarannya biasanya menimbulkan kerugian yang sebenarnya tidak dapat dinilaidengan uang.
Jadi yang dimaksud   bukannya sifat dari kepentingan yang dirugikan, tetapi apakah yang dirugikan bisa dipulihkan dengan pembayaran ganti rugi sejumlah uang. Kalau bisa maka hal itu berarti, bahwa kerugian itu bisa dinilai dengan uang. Untungnya pengadilan dalam hal ini tidak mengambil sikap yang kaku; rasa sakit bisa dihilangkan atau dikurangi dengan pemberian obat (yang dibayar dengan sejumlah uang), kebutaan dibantu dengan seorang penuntun (yang harus dibayar secara berkala), kenikmatan estetika bisa diganti dengan kenikmatan sejenis yang lain (yang harus dibeli atau dibayar dengan sejumlah uang). Konsekuensinya, Hakim tidak berhak menetapkan ganti rugi sejumlah uang tertentu atas kerugian, kalau bagaimanapun dengan uang itu (kerugian) tidak akan dapat dikurangi atau diperbaiki, kecuali sudah tentu kalau undang-undang sendiri membolehkan hal seperti itu.



5. Bentuk-Bentuk Kerugian
Bentuk-bentuk kerugian dapat kita bedakan atas dua bentuk yakni :

a.       Kerugian materiil

b.       Kerugian immaterial
Undang-undang hanya mengatur penggantian kerugian yang bersifat materiil. Kemungkinan terjadi bahwa kerugian itu menimbulkan kerugian yang immateriil, tidak berwujud, moril, idiil, tidak dapat dinilai dengan uang, tidak ekonomis, yaitu berupa sakitnya badan, penderitaan batin, rasa takut, dan sebagaina.

Sulit rasanya menggambarkan hakekat dan takaran obyektif dan konkrit sesuatu kerugian immateriil. Misalnya: bagaimana mengganti kerugian penderitaan jiwa. Si A berjanji kepada si B untuk menjual cincin berlian sekian karat. Ternyata berlian itu palsu yang mengakibatkan kegoncangan dan penderitaan batin bagi si B. Bagaimana memperhitungkan kerugian penderitaan batin dimaksud? Sekalipun memang benar menentukan hakekat dan besarnya kerugian non-ekonomis, ganti rugi terhadap hal ini pun dapat dituntut. Penggantiannya dialihkan kepada suatu perhitungan yang berupa “pemulihan”. Biaya pemulihan inilah yang diperhitungkan sebagai ganti rugi yang dapat dikabulkan oleh hakim.

Seperti dalam contoh di atas, tentu tidak dapat diganti kegoncangan jiwa yang diderita oleh si pembeli tersebut. Tetapi debitur dapat “dibebankan” sejumlah biaya pengobatan rehabilitasi. Misalnya ongkos dokter dan biaya sanatorium. Sampai benarbenar si kreditur itu pulih kembali. Atau kalau kita ambil kecelakaan yang semakin merajalela di jalan raya. Karena kesalahan dan kecerobohan , A menabrak B sehingga  kakinya harus diamputasi. Tak mungkin  debitur mesti mengganti kaki yang dipotong itu. Bagaimana mengherstel kaki yang sudah dipotong. Yang rasional ialah sejumlah ganti rugi kebendaan berupa uang. Ini sesuai pula dengan ketentuan pasal 1371 KUHPerdata  yang menyatakan : cacat atau puntung padabagian badan / tubuh yang dilakukan dengan “sengaja” atau oleh karena “kurang hatihati”, memberi hak kepada orang itu
menuntut “bayaran” di luar biaya pengobatan. Dari pasal ini dapat ditarik kesimpulan si korban dapat menuntut ganti rugi “kebendaan” atau kerugian yang nonekonomis, yang terdiri dari :

- sejumlah biaya pengobatan ;
- dan sejumlah uang bayaran sesuai dengan  keadaan cacat yang diderita.

Mengenai ukuran uang bayaran cacat  di luar pengobatan tadi, dinilai atas dasar “kedudukan dan kemampuan” kedua belah pihak, sambil memperhatikan hal ihwal kejadian itu sendiri.

Akan tetapi tidak setiap kerugian ekonomis mesti diganti dengan suatu yang bersifat kebendaan yang bernilai uang. Malah kadang-kadang lebih tepat diganti dengan hal-hal yang bersifat non-ekonomis pula. Umpamanya “hak perseorangan” (persoonlijkerechten) : integritas pribadi, kebebasan pribadi, memulihkan nama baik dan sebagainya. Dalam hal ini pemulihan atau rehabilitasi hak asasi perseorangan tadi, jauh lebih efektif dari pada penilaian ganti rugi uang.

Namun di luar hal-hal yang tersebut tadi biasanya ganti rugi non-ekonomis lebih sempurna bila diganti dengan sejumlah uang sebagai alat rehabilitasinya. Asal benarbenar jumlah ganti rugi tadi “efektif” banyaknya sesuai dengan perhitungan yang memungkinkan tercapainya hasil pemulihan yang mendekati keadaan semula. Misalnya pengobatan sanatorium disamping biaya pemulihan dan kehidupan selanjutnya, haruslah benar-benar efektif nilainya (effectieve waarde).

C. P E N U T U P
Ganti rugi sebagai akibat  pelanggaran norma, dapat disebabkan karena wanprestasi yang merupakan perikatan bersumber perjanjian dan perbuatan melawan hukum yang merupakan perikatan bersumber undang-undang. Ganti rugi sebagai akibat wanprestasi yang diatur di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, dapat juga diberlakukan bagi ganti rugi sebagai akibat perbuatan melawan hukum. Mengingat adanya bentuk kerugian materiil dan imateriil, maka wujud ganti rugi dapat berupa natura (sejumlah uang) maupun innatura.




DAFTAR PUSTAKA
Setiawan R., Pokok-Pokok Hukum Perikatan, Binacipta, Bandung, 1977.
Harahap M. Yahya, Segi-Segi Hukum Perjanjian, Alumni, Bandung, 1986.
Meliala Djaja S., Perkembangan Hukum Perdata Tentang Benda dan Hukum
Perikatan, Nuansa Aulia, Bandung, 2007.
Muhammad Abdulkadir, Hukum Perikatan, Alumni, Bandung, 1982.
Nieuwenhuis J.H., terjemahan Djasadin Saragih, Pokok-Pokok Hukum Perikatan,
Airlangga University Press, Surabaya, 1985.
Patrik Purwahid, Dasar-Dasar Hukum Perikatan (Perikatan Yang Lahir Dari
Perjanjian dan Dari Undang-Undang), Mandar Maju, Bandung, 1994
Satrio J., Hukum Perikatan (Perikatan Pada Umumnya), Alumni, Bandung, 1999.


Nama Kelompok :
1)      Nur Azmi Lubis          ( 25212450 )
2)      Sahfira Mahsita         ( 26212775 )
3)      Siti Aisyah                  ( 27212038 )
4)      Vera Dwi Yulianti       ( 27212559 )




Universitas Gunadarma

Universitas Gunadarma

Entri Populer