RSS

Siapkah Koperasi Menghadapi Era Globalisasi?

Siapkah Koperasi kita menghadapi era globalisasi? Mampukah koperasi kita bertahan didalam era atau perkembangan zaman yang semakin modern atau maju? Dapatkan koperasi mempertahankan konsistensinya ditengah banyaknya organisasi-organisasi lain yang banyak bermunculan yang lebih modern? Pertanyaan-pertanyaan tersebut akan Saya coba uraikan pada kesempatan kali ini.

            Era Globalisasi sendiri menurut Saya ialah merupakan suatu fase dimana perkembangan zaman akan terus semakin modern atau maju dimasa yang akan mendatang. Jangankan dimasa mendatang, dimasa sekarang yang sedang kita jalani juga bisa dikatakan sebagai era globalisasi karena perkembangan teknologi saat ini dapat dibilang sudah lebih maju dari pada dua atau tiga tahun yang lalu. Jadi dapat dikatakan juga jika perkembangan teknologi merupakan perkembangan yang dapat berlangsung setiap saat dan perkembangannya terjadi secara cepat dan terus menerus dan semua itu menyebabkan suatu era globalisasi dimana keadaan diberbagai belahan dunia semakin maju khususnya dibidang teknologi.

            Kembali ke pokok bahasan, Siapkah koperasi Indonesia mengahadapi era globalisasi? Jika ditanya kesiapan dari koperasi itu sendiri dalam menghadapi era globalisasi mungkin bukanlah hal yang mudah namun juga bukanlah hal yang tidak mungkin juga hal itu diwujudkan, semuanya tertantung bagaimanakah system koperasi itu sendiri terjalankan di masa sekarang agar nantinya keberadaan koperasi akan terus ada dan diharapkan dapat berkembang dalam menghadapi perkembangan zaman yang selalu berkembang setaiap saatnya. Segala sesuatunya membutuhkan niat yang kuat untuk terus dapat memperbaiki system yang ada didalam koperasi itu sendiri, jika system sudah berjalan sesuai prosedur atau peraturan yang ada, diharapkan koperasi terlebih dahulu meningkatkan lagi konsistensinya agar koperasi itu sendiri dapat tersebar dan berdiri secara menyeluruh dan merata di Indonesia. Dan jika konsistensi koperasi ini sendiri sudah meningkat maka untuk bertahan didalam kondisi perkembangan zaman pun  keberadaannya tidak akan sulit ditemukan.

            Jika system koperasi lebih baik lagi dan konsistensinya pun sudah menyebar secara merata di Indonesia, bukanlah hal yang sulit lagi untuk koperasi bertahan didalam era globalisasi. Kendala lain dalam mengahadpi era globalisasi ini adalah perlunya peningkatkan kualitas sumber daya manusia yang ada di dalam koperasi, penguasaan teknologi diharpakan sudah bukan hal yang tabu lagi atau dengan kata lain penguasaan teknologi itu sendiri dimiliki oleh setiap sumber daya manusia didalam koperasi. Peningkatan system koputerisasi perlu diadakan, dimaksudkan dengan tujuan agar para pegawai sudah terbiasa menggunakan alat teknologi dalam menjalankan pekerjaan, jadi kesiapan tenaga kerja dalam mengahadapi perkembangan teknologi sudah tidak usah diragukan lagi jika system komputerasi dapat dijalankan.

            Koperasi sendiri merupakan organisasi yang sudah sangat lama sekali terbentuk, dengan usia nya yang semakin bertambah dan pengalaman yang tentunya sudah sangat banyak diharapkan pelayanan dan kinerja didalam system koperasi akan terus semakin baik pula. Jika semakin baik tentunya diimbangi dengan system yang dijalankan dengan jujur maka tingkat kepercayaan masyarakat akan semakin meningkat, jika masyarakat itu sendiri sudah mempunyai kepercayaan yang penuh terhadap koperasi maka jalannya koperasi untuk terus bertahan pun akan semakin lancar dan membuat koperasi dalam menghadapi era globalisasi akan semakin percaya diri untuk terus bertahan dan mengembangkan terus kinerjanya.

            Dengan sudah ada banyaknya pengalaman yang dimiliki organisasi koperasi, tentunya dalam menghadapi kendala-kendala yang ada didalam system harusnya bukanlah menjadi hal yang terlalu sulit, jika adanya kinerja yang teryus ditingkatkan, jujur dan transparan maka kendala tersebut  harusnya akan dapat diatasi dengan dengan mudah. Kendala-kendala tersebut harus cepat diatasi karena merupakan suatu hal yang dapat menhambat perkembangan dari koperasi itu sendiri.

            Perbaikan system, konsistensi yang  merata, perbaikan kualitas sumber daya manusia merupakan beberapa hal yang memang perlu ditingkatkan. Seperti yang sudah dijelaskan tadi, ketiga hal tersebut haruslah diditingkatkan secara serius dan ditangani dengan professional. Hal ini sangat perlu dilakukan karena hal tersebut demi kebaikan koperasi itu sendiri dalam menghadapi era globalisasi yang akan semakin modern lagi kedepannya. Karena perkembangan zaman bukanlah sesuatu yang bisa diabaikan apalagi dihindari, tetapi hanya perlu dijalani dan dilewati dengan seksama dan penyesesuaian yang tepat agar kita tidak tertiggal dengan zaman yang semakin modern ini. Jika system koperasi lebih modern tentunya masyarakat modern pun tidak akan enggan untuk bergabung didalam koperasi.

            Masyarakat yang akan semakin modern menuntut koperasi dapat terus meingkatkan modernisasi pula agar dapat menyesuaikan dengan masyarakat itu sendiri agar koperasi tidak diabaikan atau dengan kata lain dianggap sebelah mata karena sistemnya yang belum modern. Hal ini menuntut koperasi agar tidak berhenti pula dalam mengembangkan system kearah yang lebih modern lagi dan dapat memanfaatkan atau menggunakan teknologi yang sudah ada. Semua ini dilakukan tentunya untuk meningkatkan kualitas koperasi agar terus dapat mendapatkan perhatian dari masyarakat secara menyeluruh. Menyeluruh sendiri dapat diartikan dengan kata lain modernisasi dari koperasi ini sendiri dapat dilakukan atau dilaksanakan secara merata atau tersebar ke seluruh koperasi di Indonesia.

             Sistem koperasi yang lebih modern juga diharapkan dapat mempermudah masyarakat dalam melaksanakan atau menjalani keanggotaannya dikoperasi itu sendiri. Siapa yang tidak suka dengan cara yang mudah bukan? Tentunya masyarakat atau anggota koperasi akan lebih nyaman lagi dalam melaksanakan atau turut serta dalam organisasi atau lembaga koperasi ini. Dengan keadaan yang serba mudah karena modern maka kemungkinan bertambahnya anggota koperasi pun bukanlah hal yang tidak mungkin lagi.

Dari seluruh pembahasan yang telah saya sampaikan diatas dapat disimpulakan jika kesiapan koperasi menghadapi era globalisasi ini tergantung kepada bagaimanakah pengurus atau pihak yang berkepentingan didalam koperasi itu sendiri dalam menangani kendala yang ada dan bagaimana cara atau langkah-langkah yang harus ditempuh dalam tujuan untuk mengembangkan koperasi ke system yang lebih modern, dengan cara-cara seperti perbaikan system koperasi itu sendiri agar dapat menjadi system yang lebih modern, konsistensi yang diharapkan koperasi dapat berada secara merata atau menyeluruh diseluruh bagian di Indonesia, dan peningkatan kualitas sumber daya manusia yang dapat atau terbiasa menggunakan teknologi yang ada dalam melakukan pekerjaan dengan system komputerisasi secara menyeluruh tersebar diseluruh koperasi di Indonesia. Dengan tercapainya pembentukan system koperasi yang lebih baik serta modern maka bukanlah hal yang sulit lagi bagi koperasi untuk terus ada atau bertahan dan berjaya ditengah era globalisasi atau perkembangan zaman yang semakin maju setiap saat.


Sekian pendapat saya mengenai topik Siapkah Koperasi Menghadapi Era Globalisasi?. Mohon maaf jika ada kalimat atau ungkapan yang kurang berkenan dan semoga tulisan ini bermanfaat bagi pembaca.

TATA CARA PEMBENTUKAN / PENDIRIAN KOPERASI


2.      Pembentukan Koperasi harus memenuhi syarat sebagai berikut :
a.       Koperasi Primer dibentuk dan didirikan oleh sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) orang yang mempunyai kegiatan dan kepentngan ekonomi yang sama.
b.      Koperasi Skunder dibentuk dan didirikan oleh sekurang-kurangnya 3 (tiga) badan hukum Koperasi.
c.       Pendiri Koperasi Primer sebagaimana tersebut pada huruf a adalah warga negara Indonesia, cakap secara hukum dan mampu melakukan perbuatan hukum.
d.      Pendiri Koperasi sekunder adalah pengurus Koperasi primer yang diberi kuasa masing-masing Koperasi primer  untuk menghadiri rapat pembentukan Koperasi Skunder.
e.       Usaha yang akan dilaksanakan oleh Koperasi harus layak  secara ekonomi, dikelola secara efisien dan mampu memberikan manfaat ekonomi yang nyata bagi anggotanya.
f.       Modal sendiri harus cukup tersedia untuk mendukung kegiatan usaha yang akan dilaksanakan oleh Koperasi.
g.      Memiliki tenaga terampil dan mampu mengelola Koperasi.
3.      Para pendiri wajib mengadakan rapat persiapan pembentukan Koperasi yang membahas semua hal yang berkaitan dengan rencana pembentukan Koperasi meliputi antara lain penyusunan rancangan Anggaran Dasar/ materi muatan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan hal-hal lain yang diperlukan untuk pembentukan Koperasi.
4.      Dalam rapat persipan pembentukan Koperasi dilakukan penyuluhan Koperasi terlebih dahulu oleh pejabat dari instansi yang membidangi Koperasi pada para pendiri .
5.      Rapat pembentukan Koperasi primer dihadiri oleh sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) orang pendiri sedangkan rapat Koperasi sekunder dihadiri sekurang-kurangnya 3 (tiga) Koperasi yang diwakili oleh orang yang telah diberi kuasa berdasarkan keputusan rapat anggota Koperasi yang bersangkutan.
6.      Rapat pembentukan Koperasi dipimpin oleh seorang atau beberapa orang dari pendiri atau kuasa pendiri.
7.      Rapat pembentukan dihadiri oleh pejabat yang membidangi Koperasi sesuai tingkatannya (nasional/ provinsi/ kabupaten/ kota).
8.      Dalam rangka pembentukan Koperasi dibahas antara lain mengenai pokok-pokok materi muatan anggaran dasar Koperasi dan susunan nama pengurus dan pengawas yang pertama.
9.      Anggaran dasar memuat sekurang-kurangnya daftar nama pendiri, nama dan tempat kedudukan, jenis Koperasi, maksud dan tujuan, bidang usaha, ketentuan mengenai keanggotaan, rapat anggota, pengurus, pengawas, pengelola, permodalan, jangka waktu berdirinya, pembagian sisa hasil usaha, pembubaran dan ketentuan mengenai sanksi.
10.  Pelaksanaan rapat anggota pembentukan Koperasi wajib dituangkan dalam notulen rapat pendirian Koperasi.
11.  Para pendiri Koperasi atau kuasanya mempersiapkan akta pendiri Koperasi melalui bantuan notaris pembuatt akta Koperasi.
12.  Dalam penyusunan akta pendiri Koperasi, para pendirii atau kuasanya dan notaris pembuat akta Koperasi dapatt berkonsultasi dengan pejabat yang berwenang mengesahkan akta pendiri Koperasi.
13.  Para pendiri Koperasi atau kuasanya mengajukan permintaan pengesahan akta pendirian Koperasi secara tertulis kepada pejabat yang berwenang mengesahkan akta pendirian Koperasi.
14.  Permintaan pengesahan akta pendirian Koperasi diajukan dengan melampirkan:
a.       2 (dua) salinan akta pendirian Koperasi bermateraii cukup.
b.      Data akta pendirian Koperasi yang dibuat dan  ditandatangani oleh notaris.
c.       Surat bukti tersedianya modal yang jumlahnya sekurang-kurangnya sebesar simpanan pokok dan simpanan wajib yang wajib dilunasi oleh para pendiri.
d.      Rencana kegiatan usaha Koperasi minimal 3 (tiga) tahun ke depan dan rencana anggaran pendapatan dan belanja Koperasi.
e.       Dokumen lain yang diperlukan yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
15.  Pejabat yang berwenag  wajib melakukan penelitian atau verifikasi terhadap materi anggaran dasar yang akan disahkan.
16.  Pejabat yang berwenang melakukan pengecekan terhadap Koperasi yang akan didirikan terutama yang berkaitan domisili/alamat, kepengurusan, usaha yang dijalankan dan keanggotaan.
17.  Pelaksanaan penilaian dapat dilakukan bersama pada waktu penyusunan akta.
18.  Pendirian.
19.  Dalam hal hasil penelitian dan pengecekan pejabat sebagaimana dimaksud diatas, menilai Koperasi tersebut layak untuk disahkan, maka pejabat mengesahkan akta pendirian Koperasi tersebut.
20.  Pengesahan akta pendirian Koperasi ditetapkan dalam jangka waktu selambat-lambatnya 20 (dua puluh) hari sejak diterimanya permintaan pengesahan secara lengkap.
21.  Koperasi memperoleh status badan hukum setelah mendapat pengesahan oleh pejabat yang berwenang.


Sumber : Dari Sini 

VOLLY BALL ADALAH HOBBI KU


Pertama kali aku suka dengan volley ball ada ketika  mamahku sering sekali mengajak aku melihatnya bermain volley , dan akupun ingin belajar untuk bermain volley dan mamah sering kali mengajak aku untuk ikut bermain volley dengannya dan akupun ikut dengan mamahku , pertama kalinya sih sakit tangannya  , suka pada merah gitu tangannya  tapi lama  kelamaan aku mulai terbisa dengan bola volley yang dulunya aku sangka sakit bila terkena tangan . Setelah lulus dari SD dan memasuki bangku SMP aku mulai lebih suka dengan volley , sampe – sampe kalo ada yang nanya gini “mau jadi apa lu kalo udah gede “ dengan santainya aku jawab mau jadi pemain volley internasional , dan temen pada nanya beneran kamu mau jadi pemain volley internasional  dan saya jawab aja dengan senyuman . Pokoknya volley itu adalah HOBBIku .
Sampai saat ini aku sangat menyukai volley ,hingga aku bela-belaiin untuk mengikuti club volley dan akhirnya sekarang aku mulai bisa dengan passing yang bener ,yang dulunya itu passingannya masih suka mencong – mencong dan sekarang alhamduliah sudah bisa lebih baik , yang dulunya aku tidak tau smash itu seperti apa dan sekarang aku tau apa itu smash . Aku mulai tau ternyata  volley itu duniaku , kalo aku lagi stress atau lagi pusing salah satunya dengan bermain volley rasa pusing dan rasa yang tidak enakpun menjadi hilang setelah aku bermain volley , terutama jika aku bermain volleynya dengan mamahku , akupun mersa sangat seneng sekali .

Apa lagi ketika ada turnamen pasti saja ada rasa deg degan itu selalu datang antara dipilih atau tidaknya , kalo aku sih tergantung apa kata pelatihnya saja . mungkin kalau aku belum begitu bisa untuk mengikuti turnamen itu . harus dilatih lagi supaya bisa menjadi yang terbaik . Amiiiin J

KOPERASI PUSKOP KARTIKA TRIBUANA

PEMBAHASAN
Ø PENDIRIAN KOPERASI
Pusat Koperasi “B” Kopassus dibentuk oleh mayor  Inf  Mudjidi , Kapten Cin Rasman , Kapten Caj Parmo , Kapten Inf  Naryadi dan Lettu Inf Sukiman pada tanggal 17 juli 1996 dengan Akte Pendirian Nomor  : 004/BH/M.I/IX/1996 tanggal 19 September 1996 .
Periode 01 Febuari 1997 s/d 27 April 2001
          Letkol Inf Mudjidi sebagai Ketua Puskopad “B” Kopassus  yang ke-1.
Periode 27 April 2001 s/d 15 September 2002
          Letkol Inf Suryana Kasim sebagai Ketua Puskopad “B” Kopassus yang ke-2.
Periode 15 September 2002 s/d 01 Febuari  2004
          Letkol Inf Slamet Saerodji sebagai Ketua  Puskopad “B” Kopassus yang
ke-3.
Periode 13 Febuari  2004 s/d 15 Juli 2008
          Letkol Inf Oso Suroso sebagai Ketua  Puskopad “B” Kopassus yang 
ke-4.
Periode 15 Juli 2008 s/d 31 Mei 2013
          Letkol Inf Soetar sebagai Ketua  Puskopad “B” Kopassus yang  ke-5.
Pada  Kepemimpinan Letkol Inf  Soetar , ST, M.AP telah terjadi perubahan nama melalui Notaris H. Rizul Sudarmadi ,SH. MKn Nomor : 135 tanggal 26 Mei 2010 dari Puskopad “B” Kopassus menjadi Pusat Koperasi Kartika Tribuana (Puskop Kartika Tribuana ) dan disahkan Kementerian Koperasi dan usaha kecil dan Menengah Republik Indonesia dengan Nomor Keputusan : 152/PAD/M.MKUKM.2/V/2001 pada tanggal 23 mei 2011 .
Periode 31 Mei 2013 s/d Sekarang
          Letko Inf Luki Triandono ,SE. sebagai Ketua Puskop Karika Tribuana yang ke-6 .

Ø VISION AND MISSION  KOPERASI  KARTIKA TRIBUANA
VISION
The Vision
          “ Menjadi koperasi yang berbisnis dalam bidang pengelolaan Retail, Jasa , Property , Catering dan Wedding , yang dikelola secara professional dengan konsep bisnis yang meberikan kepuasan yang maksimal kepada client, stake , holders dan share holders “.
MISSION
The Mission
1.     Menekuni usaha dalam bidang pengelolaan Jasa, Property, Catering dan Wedding yang merupakan bisnis utama dan meningkatkan mutu dalam pelayanan serta kepuasaan .
2.     Berupaya memberikan nilai tambah kepada karyawan atau anggota , pengurus dan partner kerja keras atas hasil usaha  yang di peroleh oleh koperasi .
3.     Berupaya mengembangkan bidang usaha , melalui penyertaan setiap peluang bisnis yang menjanjikan dan prospektif , khususnya yang terkait dengan bisnis utama koperasi .

KENDALANYA
Kendala yang pertama Banyak pesaing dengan usaha sejenis karena di luaran sana juga banyak sekali koperasi yang bergerak di bidang jasa , oleh karena itu koperasi  yang saya bahas harus lebih baik dan lebih menarik agar koperasi ini menjadi lebih maju lagi di bandingkan dengan koperasi jasa yang lainnya .
Kendala yang Kedua Masalah Kesadaran Masyarakat yang rendah dalam memperkenalkan atau mempromosikan produk  kepada masyarakat luar , seharusnya para karyawan harus lebih teliti dan semangat untuk memperkenalkan kepada masyarakat agar masyarakat lebih tertarik untuk mengunakan jasa Koperasi yang lebih prektis dan lebih mudah lagi .
Kendala yang ketiga Masalah manajerial dalam pengelolahan koperasinya harus lebih di perbaiki lagi agar manajemennya tidak menjadi kurang baik  caranya harus dimulai dengan adanya jadwal waktu dan jadwal yang lainnya agar manajerialnya bisa lebih baik .
Kendala yang keempat kurangnya promosi yang diberikan oleh pihak koperasi menjadi tidak begitu terkenal di kalangan masyarakat . Jadi karyawan atau anggota harus lebih berkerja keras lagi untuk mempromosikan koperasi untuk lebih di minati lagi oleh kalanga masyarakat dan ibu rumah tangga yang ingin menggunakan jasa seperti : Catering dan Wedding .


Universitas Gunadarma

Universitas Gunadarma

Entri Populer